Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui yang membidangi Keuangan dan Perbankan menyetujui jaminan aset sebesar Rp 25,94 triliun untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk).
Meskipun demikian, DPR tetap memberikan catatan supaya aset-aset strategis yang merupakan simbol negara dan mempunyai nilai historis bagi bangsa Indonesia untuk tidak dimasukkan dalam jaminan aset tersebut. Aset-aset macam itu harus diganti dengan lainnya.<>
Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafiz Zawawi mengatakan barang negara yan merupakan simbol kekuasaan dan memiliki nilai sejarah bangsa atau berhubungan dengan kepentingan publik sebaiknya tidak jadi aset penjamin. Seperti Gelora Bung Karno, harus diganti dengan aset lain
"Ini sudah berbicara masalah kedaulatan. Jadi aset-aset yang sifatnya strategis sebaiknya tidak dimasukkan," tegas Anggota Komisi XI DPR, Drajad Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di gedung DPR/MPR Jakarta Senin (31/8).
Menurutnya aset-aset strategis tersebut bila dimasukkan sebagai penjamin dapat membuat konflik. Baik itu secara politik maupun di tengah masyarakat itu sendiri. Aset strategis seperti Istana Negara ataupun Gelora bung karno.
Sebelumnya pada 2008 DPR menyetujui underlying asset penerbitan SBSN dengan nilai Rp 18,3 triliun. Kemudian, penerbitan SBSN domestik dari underlying asset tersebut Rp 4,7 triliun. Sisanya, Rp 13,6 triliun di carry over (dialihkan) untuk penerbitan SBSN di 2009. (min)