Jakarta, NU Online
Kandidat gubernur DKI H. Fauzi Bowo yang juga ketua PWNU DKI Jakarta diharuskan non aktif sementara selama berlangsungnya proses Pilkada, khususnya pada saat kampanye sampai selesainya coblosan.
“Ya harus non aktif untuk menghindari penggunaan institusi NU dalam politik praktis. Sebagai warga NU, ia berhak untuk berpolitik, tetapi tidak boleh menggunakan institusi,” tutur KH Hasyim Muzadi, Kamis.
<>Ketentuan harus non aktif ini merupakan Peraturan Organisasi (PO) NU yang berlaku bagi siapa pun pengurus NU yang secara pribadi terlibat dalam proses Pilkada. Ketentuan ini juga berlaku bagi para tim sukses yang menjabat sebagai pengurus harian NU.
Saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, KH Hasyim Muzadi juga diharuskan non aktif selama berlangsungnya Pilpres. Dalam hal ini posisinya digantikan oleh pelaksana harian KH Masdar F. Mas’udi.
Pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Hikam Malang ini juga berpesan kepada para kandidat agar bersaing secara fair dalam pelaksanaan Pilkada serta tidak menggunakan jargon-jargon agama atau menggunakan kekerasan karena hal ini malah merugikan masyarakat Jakarta yang menjadi pusat perhatian dari seluruh Indonesia. (mkf)