Lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai tak bertaring untuk menindak pelanggar tindak pidana pemilu. Lembaga yang terdiri atas panwaslu, kejaksaan, dan kepolisian ini belum sekalipun berhasil menuntaskan kasus, baik yang masuk ranah pidana maupun sebatas pelanggaran administratif.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) Eko Haryanto, Rabu (15/4) mengatakan, tak bertaringnya Gakkumdu, utamanya menindak kasus yang meilbatkan pejabat pemerintah.<>
"Sejumlah kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Semarang dan Jawa Tengah misalnya, hampir tidak ada yang terselesaikan. Kalau pelanggaran pemilu yang dalam bentuk money politics sebagian memang tertangani. Namun kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, tak satu pun yang terselesaikan."
Bahkan, duganya, kasus-kasus yang menyangkut pejabat pemerintah daerah sengaja dipetieskan atau dihentikan. Contohnya, kasus dugaan penggunaan rumah dinas WaliKota Semarang untuk rapat internal Partai Demokrat. Termasuk, penggunaan mobil dinas pemkot untuk mobilisasi massa saat kampanye putaran terakhir Demokrat.
Eko menganggap keberadaan Gakkumdu sebagai bentuk jelmaan muspida. Sehingga lembaga ini tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu untuk diajukan ke pengadilan negeri. "Gakumdu hanya menjadi lembaga clearing house-nya pemerintah," kritiknya. (JP)