Warta

Haramkan Petasan, NU Desak Pemerintah Buat Aturan

Kamis, 28 September 2006 | 08:12 WIB

Surabaya, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) sejak empat tahun silam telah mengharamkan petasan, karena dinilai tidak lagi bermanfaat. Awalnya memang dibolehkan, namun penggunaan barang berbahaya itu kian melenceng maka diharamkan. Menurut NU, tinggal bagaimana pemerintah membuat aturan dan sangsi hukumnya.

Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur (Jatim) kembali mengharamkan petasan karena fungsinya yang bukan lagi untuk menandai kegembiraan menyambut Ramadan, melainkan hanya menghambur-hamburkan uang dan membahayakan manusia.

<>

“Pada awalnya, petasan memang digunakan pejabat untuk menyambut dan menghormati Ramadan, sehingga ada `blanggur` (petasan besar dengan media bambu, red) di alun-alun kota,” kata Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar di Surabaya, Rabu (27/9) kemarin.

Namun sayangnya, ujar pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya itu, pemakaian petasan saat ini justru meluas di tengah-tengah masyarakat dan bukan lagi untuk sekedar menyambut dan menghormati bulan puasa Ramadan.

Oleh karena itu, lanjutnya, NU Jatim menghukumi petasan yang semula boleh menjadi haram, mengingat fungsi petasan saat ini justru mengganggu orang yang beribadah dan sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat ledakan petasan.

“Jika kami mengharamkan karena nilai-nilai awal dari petasan yang dimanfaatkan untuk menyambut Ramadan secara marak kini sudah hilang, apalagi petasan kini sudah menjadi home industry yang juga membahayakan nyawa manusia dalam jumlah banyak,” jelasnya.

Dituturkan lebih jauh oleh ulama yang setiap Ramadan memberikan pengajian kitab kuning di Sekretariat PWNU Jatim itu, sahabat Ali bin Abi Tholib menyatakan Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadan, walau hanya sesaat. “Tapi, bila sudah bersifat mubazir (sia-sia) yang tidak ada nilai pahalanya sama sekali, karena hal itu sama halnya dengan membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia,” tegasnya.

Sebagaimana dimaklumi, ia menambahkan, NU sudah sejak empat tahun silam mengharamkan petasan dan akan terus mendakwahkan keharaman petasan itu. “Kami berharap pemerintah menindaklanjuti dengan ketegasan aturan dan sanksi,” usulnya. (ant/sam)


Terkait