Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terhadap UUD 1945, Rabu (11/3).
Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan HM Arsyad Sanusi. Pengujian kedua UU tersebut dimohonkan oleh dua pemohon yang berbeda dan diregistrasi oleh kepaniteraan MK dengan dua nomor berbeda pula.<>
Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 diajukan oleh perwakilan dari elemen-elemen orang tua, pelajar, dan mahasiswa. Mereka antara lain Aep Saepudin, Kristiono Iman Santoso, Sandi Sahrinnurahman, dan Mega Yuliana.
Sedangkan perkara Nomor 14/PUU-VII/2009 diajukan oleh Aminuddin Ma'ruf, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Jakarta yang memberikan kuasanya kepada tim pengacara PB PMII.
Kedua pemohon menganggap, pasal-pasal yang tercantum dalam UU BHP, khususnya pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat antara lain, pasal 6 ayat 2, pasal 9, pasal 41 ayat 5, 7, 9, pasal 47 ayat 2, pasal 12 ayat 1 huruf c dan d, pasal 12 ayat 2 huruf b, pasal 46 ayat 1, pasal 24 ayat 3, pasal 56 ayat 2 dan 3, pasal 57 huruf b dan c.
Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945, pasal 28 b ayat 2, pasal 28 I ayat 2, pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pendidikan serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada pasal-pasal yang dimohonkan tersebut, para pemohon utamanya mempermasalahkan klausul yang tercantum dalam pasal 41 ayat 5,7,9 yang menyatakan, pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan dengan standar pelayanan minimal, yang dinilai pemohon akan menyebabkan mahalnya biaya pendidikan.(okz)