Warta

Hutan Tanaman Rakyat Dikembangkan dengan Pola Syariah

Senin, 19 Oktober 2009 | 07:23 WIB

Jakarta, NU Online
Potensi sumber daya alam Indonesia yang begitu besar membutuhkan pula dukungan dana sehingga SDA diberdayakan secara optimal. Penyaluran pembiayaan dengan pola syariah menjadi alternatif pilihan. Salah satu program pemerintah yang kini sedang mencoba menjajaki pembiayaan dengan pola syariah adalah hutan tanaman rakyat.

Hutan Tanaman Rakyat adalah program pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pemberian kemudahan akses berbagai macam sumber daya yang dikelola oleh Departemen Kehutanan (Dephut). Program ini memudahkan masyarakat untuk mengakses lahan hutan, dana yang dikelola Dephut, dan pasar perdagangan kayu.<>

Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Dephut, Deny Kustiawan mengatakan pola syariah menjadi pilihan alternatif pembiayaan bagi para pemegang izin hutan tanaman rakyat untuk mengembangkan hutan.

“Banyak juga masyarakat di kawasan timur yang ingin memakai pola syariah karena itu kita saat ini pelajari dulu seperti apa pola syariah,” kata Deny di Jakarta, Senin (19/10).

Untuk pembiayaan dengan pola syariah tersebut, tambahnya, diharapkan dapat dilakukan segera setelah peralihan menteri atau sebelum akhir tahun ini.

Sebelumnya Dephut telah mengalokasikan seluas 5,4 juta hektar untuk usaha hutan tanaman rakyat. Alokasi tahap pertama itu tersebar di delapan propinsi yang ada di 102 kabupaten di Sumatera dan Kalimantan. Izin usaha hutan tanaman rakyat ini diberikan kepada perorangan dan koperasi masyarakat.

Dephut merencanakan selesai melakukan alokasi lahan pada 2010, dengan rata-rata realisasi setiap tahunnya 1,4 juta hektar. Di 2009 pemerintah mengalokasikan penyaluran pinjaman dana bergulir hutan tanaman rakyat sebanyak 1,69 triliun untuk area seluas 226.680 ribu hektar. (min)


Terkait