Warta

Jerman Bongkar Jaringan Pornografi Anak-Anak

Sabtu, 27 September 2003 | 08:57 WIB

Jakarta, NU.Online
Polisi Jerman mengatakan mereka berhasil membongkar jaringan pornografi anak-anak internasional. Jaringan ini melibatkan ribuan orang di sedikitnya 166 negara. Ratusan tersangka tengah diselidiki di Jerman dan lebih dari 500 rumah digeledah dalam sepekan terakhir dan operasi ini dilaporkan melibatkan 33 negara, seperti dilaporkan BBC.

Wartawan BBC Tristana Moore mengatakan ini adalah terobosan besar pemerintah Jerman.Operasi, yang diberi nama Marcy, telah dilakukan selama lebih dari setahun, oleh kepolisian negara bagian Saxony-Anhalt dan oleh para jaksa di kota Halle. Operasi ini di bawah koordinasi Interpol dan kantor kejahatan federal Jerman.

<>

Polisi Inggris mengidentifikasi 22 tersangka dengan bantuan informasi dari para pejabat Jerman dan tengah mencari tersangka-tersangka lainnya. Jurubicara kepolisian federal Swiss mengatakan penahanan sejumlah orang besar kemungkinan akan dilakukan menyusul operasi polisi Jerman itu.

Daftar penyebaran

Kementerian dalam negeri dan kehakiman Saxony-Anhalt mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa operasi ini adalah "kemenangan terbesar" dalam melawan pornografi anak-anak internasional. Mereka menambahkan beberapa tersangka diketahui polisi sebagai pelaku kejahatan seksual.

"Menurut informasi yang kita miliki sekarang, banyak di antara tersangka yang dikenal sebagai fedofil-fedofil yang berbahaya," ujar mereka.

Saat keterangan pers, para pejabat mengatakan para tersangka ini berbahaya dan mereka ini sering bertukar foto-foto porno anak-anak. Sejumlah guru, pendeta, dan perwira polisi dilaporkan sedang diselidiki.

Tahun lalu, polisi di Magdeburg menggelar penggrebekan di sebuah rumah milik pria berusia 26 tahun yang ditemukan mengambil foto-foto dari internet. Para penyelidik kemudian menemukan alamat-alamat email ribuan pengguna komputer. Polisi mengatakan seorang pria di Bavaria ditemukan mempunyai 26 ribu gambar porno anak-anak.

Di negara bagian Lower Saxony saja, lebih dari 50 komputer, 1.500 CD dan 200 video disita. Menyebarkan pornografi anak-anak di Jerman bisa dihukum penjara antara tiga bulan sampai lima tahun.

Sementara mereka yang diketahui memiliki gambar-gambar porno anak-anak bisa didenda atau dihukum setahun. Penggrebekan ini menyusul operasi di lima negara Mei lalu, yang membuat 21 orang ditahan, termasuk tujuh orang di Jerman.(BBC/Cih)

 


Terkait