Sepanjang tahun 2009 ini kasus perceraian di Kota Sukabumi meningkat hingga 50 persen. Peningkatan kasus perceraian tersebut terutama disebabkan oleh masalah ekonomi.
''Kasus perceraian sepanjang tahun ini meningkat 50 persen,''tandas Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, Beben Subendi kepada wartawan, Senin (26/10). Setiap bulannya terang dia jumlah kasus perceraian yang di proses PA Sukabumi mencapai kisaran 30 hingga 35 kasus.<>
Berdasarkan data PA Sukabumi, jumlah kasus perceraian dari awal bulan Oktober hingga 26 Oktober 2009 telah mencapai 28 kasus. Sementara itu pada bulan-bulan sebelumnya kasus perceraian yang masuk ke PA Sukabumi di bawah 20 kasus.
Menurut Beben, alasan ekonomi masih menjadi dasar utama pasangan suami-istri memutuskan untuk bercerai. ''75 persen kasus perceraian di Kota Sukabumi disebabkan karena ekonomi. Sedangkan 25 persen kasus lainnya karena masalah perselingkuhan,''tegas dia.
Beben menandaskan rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian masih belum mapan baik secara materi maupun mentalnya. Padahal sambung dia para pasangan tersebut sebagian besar telah dikaruniai anak.
Selain itu kata Beben ada sebagian pasangan yang bercerai karena istrinya akan bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Bahkan terkadang persidangan digelar tanpa kehadiran pihak wanita yang sudah terlebih dulu berangkat menjadi TKW ke luar negeri. (min)