Warta

Ketua MUI Tuban Tetap Makruhkan Rokok

Kamis, 16 April 2009 | 02:47 WIB

Tuban, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban KH Abdul Matin mengeluarkan pendapat kontroversi terkait hukum merokok yang beberapa bulan lalu jadi wacana nasional. Secara pribadi, dia mengatakan merokok hukumnya makruh, Rabu (15/4).

Kiai Matin berterus-terang tidak sependapat dengan fatwa MUI pusat yang mengatakan, merokok haram bagi komunitas tertentu. Seperti diberitakan, ketua bidang fatwa MUI pusat, KH Ali Mustofa mengeluarkan fatwa institusinya bahwa merokok haram bagi ibu hamil dan anak-anak di bawah umur.<>

Meski punya pendapat berbeda, Wakil Rois Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim ini, tidak mau berargumentasi terkait fatwa pengharaman merokok oleh MUI pusat. Sebaliknya, dia juga tak mau mengeluarkan dasar hukum terkait pendapat pribadinya yang me-makruhkan merokok.

Ditandaskan Kiai Matin, perbedaan pendapat (pengharaman dan membolehkan) merokok adalah hal biasa. Karena hukumnya hanya makruh, di mana pun berada, pengasuh Ponpes Sunan Bejagung, Semanding, Tuban ini selalu merokok. Kiai Matin memang pecandu rokok. Beberapa kali diwawancarai wartawan koran ini, dia tak pernah lepas dari rokok dan terus menyambung batang per batang.

Meski membolehkan rokok, dia melarang keras santri di ponpesnya Sunan Bejagung untuk merokok. ''Alasannya, biar tidak membebani orang tuanya,'' tandas Kiai.

Larangan tersebut dijalankan tegas di ponpes ini. Siapa pun santri yang melanggar, kata dia, akan dikenai sanksi.(JP)


Terkait