Warta

KH Sahal Mahfudz Dapat PAN Award 2007

Sabtu, 1 September 2007 | 08:51 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Achmad Sahal Mahfudz, akan mendapatkan PAN Award 2007. Penghargaan bergengsi itu diberikan karena ia dinilai memiliki dedikasi tinggi pada Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain Kiai Sahal, demikian panggilan akrab Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah itu, Ketum Pengurus Pusat Muhammadiyah Prof Dr Ahmad Syafi'i Ma'arif juga akan menerima penghargaan tersebut. Demikian seperti ditulis detikcom, Sabtu (1/9).<>

Pemberian penghargaan itu rencananya akan dilakukan pada pembukaan Silaturrahim Nasional Kader Legislatif dan Eksekutif PAN seluruh Indonesia di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad 2 September 2007.

PAN Award merupakan penghargaan yang dipersembahkan PAN kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan demokrasi yang didasarkan pada tiga fondasi utama platform PAN, yakni moralitas agama, kemanusiaan, dan kemajemukan.

Kedua tokoh tersebut, baik dalam pemikiran, ucapan, maupun tindakan, dinilai memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan demokrasi yang berdasarkan tiga pilar utama platform PAN, yakni moralitas agama, kemanusiaan, dan kemajemukan.

Dalam Silaturrahim Nasional Kader Legislatif dan Eksekutif PAN seluruh Indonesia juga akan dicanangkan pencalegan dini dan pemantapan ketetapan anggota legislatif PAN berdasarkan suara terbanyak sesuai AD/ART PAN.

Pencalegan dini dimaksudkan agar para kader PAN atau tokoh masyarakat yang mencalegkan diri dari PAN bisa bekerja dan berkampanye sejak dini dengan caranya masing-masing.

Sedangkan pemantapan keputusan penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak dimaksudkan untuk menjaga objektivitas, memberikan reward kepada setiap caleg sesuai hasil kerja yg telah dicapai, bukan berdasarkan pertimbangan yang lain.

Dalam hal ini, PAN akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar ketentuan ini menjadi ketetapan nasional dalam paket Rancangan Undang-undang (RUU) Politik. Namun, jika gagal ditetapkan dalam RUU Politik, secara internal PAN akan tetap memberlakukan ketentuan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. (rif)


Terkait