Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, menegaskan perubahan status IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara (Sumut) perlu kajian mendalam. Karena, banyak melibatkan institusi lain.
"Perubahan status itu diperlukan seiring dengan makin meningkatnya kebutuhan masyarakat," kata Suryadharma seusai mendengarkan ekspose perubahan IAIN Sumut menjadi UIN yang disampaikan rektornya, Prof Dr Nur A Fadhil Lubis, di Medan, Jum'at (25/2).r />
Institusi lain yang terlibat, menurut Menag, adalah Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian PAN, Kementerian Keuangan dan harus melalui keputusan presiden. Untuk itulah, lanjut dia, sebelum IAIN Sumut berubah status harus melalui suatu proses. Untuk ini, pihaknya telah menugaskan direktur pendidikan Islam, Prof Mahasim, untuk membantu dan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilakukan sehingga berdirinya UIN Sumut dapat segera terwujud.
Menag menjelaskan awalnya perubahan status IAIN menjadi UIN ada kekhawatirkan terkait turunnya animo anak didik untuk mempelajari ilmu yang berbasiskan keagamaan. Dewasa ini sudah ada enam UIN di tanah air dan banyak yang mengajuan diri menjadi UIN.
Namun setelah dievaluasi dalam beberapa bulan terakhir ini, ternyata kebutuhan IAIN ditingkatkan statusnya menjadi UIN memang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi, tentu saja itu harus melalui kajian yang komprehensif dan selektif.
"Memang adanya peningkatan anggaran perlu diiringi dengan peningkatan kualitas. Kebutuhan masyarakat pun kini demikian. Untuk itu, saya berharap perubahan itu juga tidak mengubah jatidiri seluruh perguruan agama Islam, yaitu tanpa meninggalkan Al Quran sebagai sumber ilmu," tandasnya. (ful)