Warta

Menag: SKB Bukan Untuk Bubarkan Ahmadiyah

Selasa, 13 Mei 2008 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diterbitkan bukan untuk membubarkan aliran Ahmadiyah. Pasalnya, menurut dia, pemerintah tak punya hak untuk melakukan hal itu.

“Pemerintah, kan, tidak punya hak sama sekali untuk membubarkan Ahmadiyah. Jadi, jangan salah mengerti,” ujar Maftuh di Jakarta, Selasa (13/5).<>

Namun demikian, ia mengaku belum bisa merinci isi SKB tersebut. Hal itu untuk menghindari kontroversi di kalangan masyarakat. “Tetapi mohon maaf, saya belum bisa secara rinci menginformasikan mengenai SKB itu kepada masyarakat agar jangan menimbulkan kontroversi," elaknya.

Mengenai waktu penerbitan SKB itu, Maftuh menjelaskan, pihaknya bersama dua menteri terkait sepakat untuk menenangkan suasana terlebih dahulu. "Kami menunggu situasi reda. Ya, seperti sedang menunggu wangsit, kapan hari baik, bulan baik, untuk mengumumkan SKB Ahmadiyah," pungkasnya.

Saat ini, lanjutnya, tim kecil yang terdiri dari ketiga instansi sudah selesai melakukan finalisasi draf SKB, tetapi belum saatnya diumumkan kepada masyarakat.

Pada 11 Mei lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan SKB bukan untuk membubarkan Ahmadiyah, dan jika ada yang ingin mempermasalahkan SKB itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana penerbitan SKB 3 Menteri oleh Menag, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung merupakan hasil rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

SKB dibuat untuk melarang aktivitas Ahmadyah sesuai dengan UU nomor 1/PNPS/1965 pasal 1 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum untuk menceritakan, mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia". (ini/rif)


Terkait