Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menawarkan islah (rujuk) kepada kubu Sekretaris Jenderal DPP PKB Zanubah Arifah Chafsoh (Yenny Wahid). Namun, katanya, islah itu harus sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai.
"Kalau keluar dari koridor (AD-ART), bukan islah namanya. Tapi pelanggaran AD/ART," tegas Muhaimin usai bertemu dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (17/4).<>
Muhaimin yang diberhentikan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akhir Maret lalu mengingatkan bahwa dalam AD/ART periode kepengurusan partai itu lima tahun, yakni 2005-2010. Dalam hal ini, katanya, berlaku pula untuk jabatan ketua Dewan Tanfidz.
"Pasalnya jelas dan ketua umum tidak bisa dihentikan, kecuali di forum yang sama, yakni lima tahunan," pungkasnya.
Ia juga mempersilakan kepada Gus Dur yang menyerahkan perubahan kepengurusan PKB ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Namun, kepengurusan itu tidak mengubah atau mengganti ketua umum Dewan Tanfidz.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, rapat pleno pada 26 Maret lalu yang memintanya mengundurkan diri dari jabatannya tak memengaruhi hubungannya dengan Gus Dur. Secara organisatoris, pihaknya terus berupaya mencari penyelesaian terbaik dengan Gus Dur yang juga pamannya.
KPU mengacu Muktamar
Usai bertemu dua anggota KPU tersebut, Muhaimin bisa bernapas lega. Pasalnya, KPU masih mengacu pada muktamar dan AD/ART partai untuk menentukan penyelesaian kepengurusan ganda.
Dari hasil pertemuan tersebut, Muhaimin berharap agar PKB tidak akan menemui masalah. Karena KPU tetap berpedoman pada Surat Keputusan Depkumham. (rif/okz)