Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengeluarkan fatwa haram mengemis sebagaimana yang dikeluarkan MUI Sumenep, Jawa Timur. Sebab, keberadaan pengemis di DIY belum meresahkan.
Menurut Sekretaris Umum MUI DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, sejauh ini belum ada penelitian yang menyebutkan perbandingan jumlah pengemis karena keadaan dan profesi.<>
"Kami pikir, jika profesi pengemis di DIY sudah banyak, fatwa haram diperlukan. Namun, untuk saat ini kami lihat fatwa seperti itu belum perlu," katanya, di Yogyakarta, Selasa (25/8).
Ahmad Muhsin mengatakan, Islam meneropong fenomena mengemis dalam dua sudut pandang. Yakni, munculnya pengemis karena yang bersangkutan memang membutuhkan sedekah dan ada sekelompok orang yang malas bekerja dan menjadikan pengemis sebagai profesi.
"Islam mengharamkan kegiatan mengemis yang dijadikan pekerjaan. Islam mengharamkan kemalasan dan mendorong setiap orang untuk bekerja," kata Muhsin.
Menurut Muhsin, profesi pengemis muncul karena mentalitas malas yang menjangkiti sejumlah orang. Di sisi lain, Islam juga mendorong setiap orang untuk memberikan sedekah bagi orang lain yang membutuhkan.
"Pengemis yang berada di jalanan cenderung menjadikan aktivitas mengemis sebagai profesi. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya hati-hati dan sebaiknya mengetahui latar belakangnya jika akan memberikan sedekah bagi mereka yang tidak mampu," (min)