Adanya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Jawa Timur mengenai keharaman meminta-minta oleh pengemis, MUI Kudus mengaku belum mengeluarkan fatwa mengenai hal ini. Namun demikian, MUI mengimbau kepada orang-orang yang masih kuat untuk tidak meminta-minta.
Ketua MUI Kabupaten Kudus KH M Syafiq Naschan mengatakan, prinsipnya hanya ada tiga kategori orang yang diperbolehkan meminta-minta. Pertama, orang yang terkena bencana sehingga ia tidak mempunyai apa-apa. Kedua, orang yang meminta bantuan kepada pemerintah. ketiga, orang yang betul-betul miskin dan tidak punya, dengan direkomendasikan dari kepala desa atau pemerintah setempat.<>