Warta

MUI: Vaksin Meningitis Haram bagi Haji Kedua

Kamis, 6 Agustus 2009 | 11:26 WIB

Lamongan, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengharamkan vaksinasi meningitis bagi para calon jamaah haji (CJH) yang sudah pernah berhaji. Keputusan ini berlaku sampai ditemukan vaksin lain yang halal. Atau, ketika pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tidak menggunakan vaksin dengan merek dagang Mencifak (mengandung babi) tersebut.

''Sesuai keputusan MUI, vaksin meningitis hanya halal jika disuntikkan pada haji wajib saja (CJH yang baru kali pertama naik haji). Bagi mereka yang berhaji untuk kedua kali atau lebih, bila menggunakan vaksin meningitis itu hukumnya haram,'' kata Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori di Lamongan, Rabu (5/8).<>

Lebih lanjut, Abdussomad menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan situasi darurat karena belum ada vaksin lain pengganti vaksin meningitis yang ada saat ini. Padahal, penyakit meningitis sangat berbahaya, dapat menular dan menyebabkan radang selaput otak yang membawa kematian.

''Proses pembuatan vaksin ini menggunakan media enzim pancreas babi. Namun Pemerintah Arab Saudi mewajibkan bagi siapa saja yang masuk negaranya, termasuk bagi jamaah haji untuk disuntik vaksin meningitis,'' tuturnya. (min)


Terkait