Warta

NU Putuskan Awal Ramadhan 27 Oktober

Sabtu, 25 Oktober 2003 | 12:35 WIB

Jakarta, NU Online
Tim rukyatul hilal PP Lajnah Falakiyah NU hari ini Sabtu 25 Oktober 2003 di beberapa lokasi tidak berhasil melihat hilal sehingga umur bulan Sya’ban digenapkan 30 hari.  Atas dasar istikmal tersebut dan sesuai dengan fatwa madzahibul arba’ah, Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) menetapkan bahwa bulan puasa jatuh pada hari Senin 27 Oktober 2003.

Laporan-laporan yang  yang diterima pengurus PBNU sampai pukul 19.00 di lokasi rukyah yang dilakukan oleh para pengurus cabang NU dimasing-masing daerah yang meliputi pantai Nambangan Surabaya, pantai Ujung Pangkah Gresik, Bawean, Pelabuhan Ratu, pantai Ambek, pantai Tanjung Kodok pantai Serang Blitar, pantai Awar-Awar, pantai Marina Semarang, pantai Kartini Jepara, pantai Batang tidak melihat munculnya bulan.

<>

Dengan dasar itulah, maka PBNU menetapkan bahwa puasa jatuh pada tanggal 27 Oktober 2003. Rais PBNU KH Khotibul Umam menyatakan bahwa menurut perhitungan hisab tidak mungkin puasa jatuh pada hari Minggu 26 Oktober 2003, dan ketika ditanya bahwa Indonesia merupakan daerah yang luas dari Papua sampai Aceh, maka terdapat kemungkinan bahwa sebagian daerah mungkin masih di bawah horison.

Khotibul umam menjelaskan bahwa jatuhnya bulan baru ditetapkan setelah bulan muncul di ufuk dan dapat dilihat oleh mata secara langsung dan kalaupun mendung harus istikmal atau disempurnakan. Namun demikian, jika terdapat pihak lain yang menetapkan bahwa puasa jatuh pada hari Minggu, 26 Oktober, PBNU mempersilahkannya asal tidak mengganggu pihak lain

Kepada semua warga Nahdiyyin, khususnya dan umat Islam pada umumnya untuk melaksanakan puasa Ramadhan dengan penuh keimana, keyakinan, dan menjadikan bulan suci Ramadhan ini sebagai momentum kerohanian untuk mensucikan diri dan untuk meingkatkan ketakwaan dengan memperbanyak beribadah melalui membaca al Qur’an, dzikir, beribadan, dan bertaubah kepada allah subhanahu wa ta’ala.

Ketetapan Pemerintah 

Sementara itu Pemerintah melalui sidang isbat Penetapan Awal Ramadhan yang dipimpin Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar di Jakarta, Sabtu, menetapkan satu Ramadhan 1424 H jatuh pada Senin 27 Oktober.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil hisab dan laporan hasil rukyatul hilal (melihat bulan baru) yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan SK Menag 509 tentang Penetapan Awal l Ramadhan tertanggal 25 Oktober.

Lokasi pemantauan dilakukan oleh 315 Pengadilan Agama dan 25 Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia yang telah melaporkan kepada Badan Hisab dan Rukyat Depag, tak satupun yang menyatakan melihat hilal pada Sabtu sore tanggal 25 Oktober 2003.

Sidang Isbat tersebut dihadiri oleh para pimpinan Ormas Islam, terdiri dari MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad, Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Dewan Mesjid Indonesia, sejumlah Dubes negara sahabat, para ulama dan pakar.

Posisi hilal menurut 25 Sistem Hisab di seluruh wilayah Indonesia pada Sabtu berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara nol derajat 57 menit 55 detik di Banda Aceh hingga minus dua derajat 37 menit 33 detik di Jaya Pura.

Menag mengatakan tidak ada perbedaan di antara umat Islam dalam penetapan satu Ramadhan. "Alhamdulillah tidak ada perbedaan dan saya bertanggung jawab atas keputusan ini," katanya. (Mkf/Cih)


Terkait