Warta

PCNU Malang Instruksikan Advokasi Korban Penyunatan Dana Tunjangan

Rabu, 8 April 2009 | 05:00 WIB

Malang, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyatakan prihatin, terkait terkuaknya dugaan penyunatan dana tunjangan fungsional guru madrasah non-PNS di lingkungan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Malang oleh Kelompok Kerja Madrasah (KKM),

PCNU kemudian menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Malang untuk mengadvokasi ribuan guru yang dananya disunat, Selasa (7/3). PCNU juga membuka posko pengaduan bagi para korban penyunatan dana tunjangan ini.<>

"Hampir 100 persen guru madrasah berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU. Silakan guru yang dananya merasa disunat lapor ke NU," ujar Sekretaris PCNU Kabupaten Malang Abdul Mujib Syadzili.

Menurut Mujib, pengaduan dari masyarakat itu nantinya juga akan dijadikan dasar untuk melaporkan kebobrokan yang selama ini terjadi di lingkungan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Malang.

Lebih lanjut, Mujib menambahkan, bukan rahasia umum bahwa di lingkungan Depag banyak oknum yang berani melakukan kegiatan ilegal dengan berbagai cara. Rencananya, dalam waktu dekat PC NU akan melaporkan kasus penyunatan ini ke Depag pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mujib juga menjamin para guru yang mengadu ke PCNU akan dilindungi. Baik secara fisik maupun secara psikologis. "Mulai sekarang jangan ada lagi yang takut untuk mengungkapkan keburukan," tegasnya.

Dia juga meminta kepada aparat kejaksaan dan kepolisian juga turut proaktif dalam menyelediki adanya dugaan penyunatan tersebut. "Saya kira ini sudah mengarah ke tindak pidana korupsi. Bila ada itikad baik, kejaksaan dan kepolisian pasti akan segera bergerak," tandasnya. (min)


Terkait