Warta

Penulisnya Akan Digugat Secara Hukum

Senin, 17 Maret 2008 | 04:09 WIB

Jember, NU Online
Kontroversi buku Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, penulisnya, H Mahrus Ali, bakal berurusan dengan hukum. Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akan menggugat Mahrus secara hukum.

Kabar tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Jatim, KH Muhyiddin Abdusshomad, di kediamannya di kompleks Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Antirogo, Jember, Ahad (16/3) kemarin. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online, Aryudi A. Razaq.<>

“Memang, ada teman yang datang ke rumah saya sehari setelah debat terbuka itu digelar. Dia meminta ijin kepada saya untuk menggugat beliau (Mahrus Ali). Katanya, yang akan menangani adalah Lakumham DPW PKB Jawa Timur. Saya bilang, silakan,” ujar Kiai Muhyiddin, begitu panggilan akrabnya.

Ia menjelaskan, hak setiap warga untuk menggugat siapa pun yang dinilai telah melukai perasaannya, apalagi sampai mencederai persaudaraan antarumat Islam. Sejauh ini, katanya, NU dan kelompok lain, hidup damai. NU selalu berusaha menghormati keyakinan yang dianut kelompok atau orang lain.
 
“NU tidak pernah mengusik-usik soal khilafiah. Namun, hadirnya buku tersebut cukup memancing kegerahan di kalangan warga NU, apalagi saat debat, dia (Mahrus Ali) tidak datang,” pungkas Kiai Muhyidin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Nuris, Jember, itu.

Hal senada dikatakan Idrus Ramli, salah satu anggota tim penulis buku Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Dzikir Syirik. Menurutnya, tulisan Mahrus di buku itu bukan sekedar berbicara soal khilafiah (perbedaan pendapat), tapi jelas-jelas berbentuk vonis negatif kepada warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU).

“Kalau orang yang istigotsah dikatakan kafir dan syirik, itu kan sudah vonis. Lucunya, vonis itu tidak ada hujjah(alasan)-nya,” jelasnya.

Alumnus Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jatim, itu menambahkan, ketidakhadiran Mahrus pada debat terbuka, alasannya yang tidak masuk akal. “Berani berbuat harus berani tanggung jawab. Kalau tidak di forum debat, maka di pengadilan saja,” pungkasnya. (rif)


Terkait