Warta

PKB Segera Adakan Muktamar

Jumat, 19 Maret 2010 | 23:54 WIB

Jakarta, NU Online
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perlu segera menyelenggarakan muktamar karena sesuai hasil muktamar Semarang (Jawa Tengah) tahun 2005, kepengurusan yang ada saat ini semestinya berlangsung hingga 2010.

"Kementerian Hukum dan HAM juga pernah menerbitkan SK No.67 mengenai legalitas susunan kepengurusan DPP PKB hingga tahun 2010, bukan tahun 2013," kata anggota MPR/DPR RI dari PKB, Lili Wahid kepada pers di Jakarta, Sabtu (20/3).<>

Menurutnya, desakan agar PKB segera menyelenggarakan muktamar juga sesuai dengan keputusan sela PN Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan gugatan terhadap Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol yang mengukuhkan kepemimpinan Muhaimin Iskandar. 

"Keinginan agar PKB menyelenggarakan muktamar pada 2013 didasarkan pada hasil muktamar PKB di Ancol. Padahal sebelumnya sudah ditetapkan dalam muktamar di Semarang bahwa kepengurusan DPP PKB berlangsung hingga 2010 dan keputusan itu sudah diakui Kementerian Hukum dan HAM melalui SK No. 67 tahun 2005," ujarnya.

Lili menjadi saksi dalam sidang gugatan di PN Jakarta Pusat. Dalam putusan selanya, PN Jakarta Pusat memenangkan pihak Gus Dur. Setelah adanya keputusan sela, PN Jakarta Pusat kini menguji keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) DPP PKB Ancol yang menetapkan Muhaimin sebagai ketua umum dewan tanfidz.

Dalam muktamar di Semarang, ketua dewan tanfidz dijabat Muhaimin, sekjen Lukman Edi dan Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan masa kepengurusan hingga 2010.

"Kalau muktamar tetap diselenggarakan pada 2013, PKB tidak akan bisa melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2014. Islah itu sudah sangat mendesak untuk menghadapi agenda politik mendatang," tandasnya. (min)


Terkait