Tak mendapatkan tanggapan di tingkat lokal, Dewan PImpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jateng akan membawa temuan dugaan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai berlambang Ka'bah tersebut akan menyerahkan data dugaan kecurangan di enam daerah di Jateng. Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran tidak adanya respons dari KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Jateng, serta Panwaslu.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Samsurie mengatakan, pihaknya menemukan berbagai indikasi kecurangan di Kota Surakarta, Kabupaten Tegal, Pekalongan, Jepara, Pemalang, dan Cilacap. Berbagai temuan kecurangan tersebut dianggap telah merugikan partai.<>
"Model kecurangannya bermacam-macam. Mulai dari adanya suara berkurang, bahkan hilang, hingga membuat suara parpol atau caleg lain bertambah," ungkap Masruhan, Selasa (28/4).
Koordinator Tim Advokasi DPW PPP Jateng Tafrikan Marzuki menambahkan, langkah tersebut ditempuh lantaran pihaknya tak mendapatkan respons ketika melaporkan hal tersebut ke berbagai pihak. "Kami sudah melapor ke KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, hingga Panwaslu tapi tidak ada tanggapan," katanya.
Dia menambahkan, KPU Jateng juga menyatakan parpol yang tak menerima hasil perolehan suara dapat melapor ke MK. PPP sendiri merupakan salah satu parpol yang tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibuat KPU Jateng.
"Karenanya kami langsung melapor ke MK. Selasa (hari ini) tim advokasi berangkat ke Jakarta," tandas tafrikan. (SM)