Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan percepatan proses hukum dalam kasus konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saefuddin di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis, mengatakan, pejabat atau siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut harus dihukum berat.<>
"Diberhentikan atau tidak Kapolri dan Jaksa Agung sangat tergantung apakah kedua pejabat tersebut dinyatakan bersalah atau tidak," kata Lukman Hakim Saefuddin.
Hal itu dikatakan Lukman Hakim menyikapi usulan masyarakat agar Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri dari jabatannya yang dinilai mengabaikan pembinaan terhadapnya.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, PPP meminta agar Presiden bisa mengambil langkah cepat dan tegas guna mengatasi aroma kolusi di pemerintahan.
Sementara itu, Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz menyampaikan lima poin seruan PPP soal reformasi lembaga penegakan hukum, terkait konflik KPK-Polri.
Pertama, PPP meminta Presiden melakukan penguatan komitmen pemberantasan korupsi di semua jajaran, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedua, meminta Presiden segera memulihkan citra dan penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan dengan menempatkan pimpinan yang memiliki integritas tinggi, profesional, bersih dan memiliki komitmen yang teruji terhadap pemberantasan mafia peradilan.
Ketiga, meminta Presiden melakukan pengawalan dan percepatan terhadap proses hukum dalam pengungkapan kasus pimpinan KPK non-aktif, agar mereka yang terbukti bersalah mendapat hukuman berat.
Keempat, meminta Presiden untuk mengambil langkah penyempurnaan hukum acara pelaksanaan wewenang KPK yang berorientasi pada penguatan eksistensi KPK.
Kelima, meminta Presiden melakukan langkah peningkatan koordinasi dan sinergi untuk menghindari tumpang tindih dan rivalitas di antara penegak hukum yang diarahkan pada pemberantasan korupsi.
Dikatakan Irgan yang juga anggora FPPP DPR RI itu, seruan tersebut dilakukan PPP guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (ant/sam)