Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa saja dilengserkan jika memaksakan diri untuk menaikkan harga BBM, karena itu jelas melanggar konstitusi.
Langkah SBY bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji material (judicial review) terhadap UU No.22/2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas), bahwa melepaskan harga BBM domestik ke pasar dunia hingga tidak terjangkau oleh rakyat merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.<>
“Pasal 28 ayat 2 UU Migas sudah menegaskan, harga BBM dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, itu bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 33,” ujar anggota FKB DPR RI Abdullah Azwar Anas bersama Ketua FKB DPR RI A. Effendy Choirie dan Hj. Ana Mu’awanah pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (22/5).
Ketika presiden menerbitkan Perpres No.55/2005 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri, ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa isi perpres itu bertentangan dengan UU Migas, yaitu pasal 12 (2), pasal 22 (1) dan pasal 28 (2) yang telah diputus bertentangan dengan UUD 1945. Namun, kata Azwar Anas, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan pelepasan harga BBM domestik ke pasar internasional, yang merupakan perintah dari 'rezim liberalisasi' yang dianut pemerintah.
Menurut anggota Komisi V DPR RI ini, rencana pemerintah menerapkan liberalisasi harga BBM jelas bertentangan dengan konstitusi. Karena itu FKB DPR akan mengusulkan pelengseran presiden atas kebijakannya tersebut.
“FKB akan mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar secara kelembagaan DPR meminta kepada MK untuk memeriksa presiden guna memproses agenda inmpeachment ke tahap berikutnya,” tandas Azwar Anas.
Menurut Effendy Choirie, sikap FKB ini sebagai semangat untuk mengingatkan presiden dalam membuat kebijakan yang tidak prorakyat. Karena itu meski batal berkonsultasi dengan DPR terkait kenaikan harga BBM itu, bukan berarti DPR setuju dengan kenaikan harga BBM tersebut.
“Justru kami melalui pandangan fraksi-fraksi ini akan tetap menolak,” tutur Gus Choi-sapaan akrab Wakil ketua Umum DPP PKB ini mengingatkan.
"Kalau hanya konsultasi, itu sifatnya terbatas dengan pimpinan fraksi, pimpinan DPR dan presiden, sehingga kita batalkan. Apalagi jika dalam konsultasi itu dikhawatirkan banyak pimpinan fraksi yang 'masuk angin'," katanya.
Dikatakannya, FKB dengan seluruh hak-haknya akan memperjuangkan proses pelengseran ini sesuai prosedur di parlemen maupun ekstra parlemen bersama mahasiswa dan rakyat. (nif)