Qanun Jinayat yang sudah disahkan DPRA sebaiknya dibahas ulang untuk menghindari perdebatan terhadap hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Demikian dinyatakan Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saifuddin Bantsyam di Banda Aceh, Senin (26/10).
"Saya menyarankan agar Qanun Jinayat dibahas kembali, sehingga tidak terjadi polemik antara Pemerintah Aceh dengan masyarakat, khususnya ulama," kata Saifuddin.<>
Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPRA periode 2004-2009 mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat dan Raqan Hukum Acara Jinayat menjadi qanun pada 14 September 2009.
Namun, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sampai saat ini belum menandatanganinya. Bahkan ia kembali menegaskan sikapnya untuk menolak dan tidak akan pernah menandatangani Qanun Jinayat yang melegalkan hukum rajam (hukuman cambuk hingga mati) yang disahkan DPR Aceh.
"Pemerintah Aceh menolak Qanun Jinayat dari awal, karena tidak sesuai dari draf yang kami ajukan. Tidak tahulah, bagaimana qanun itu nanti. Pemerintah tetap menolak hukuman rajam karena itu bertentangan dengan hukum nasional dan hukum internasional," ujar Irwandi di Jakarta, baru-baru ini. (min)