Ratusan warga Aceh terjaring dalam razia penegakan syariat islam yang dilakukan personel Wilayathul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan rekreasi pantai Ladong, Aceh Besar.
Kepala Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Besar, Rusli, mengatakan razia gabungan yang melibatkan personel polisi, TNI dan pegawai perhubungan itu juga memberikan sosialisasi peraturan daerah (Qanun) Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam dan Qanun nomor 14/2003 tentang khalwat.
/>
"Ada 155 warga yang menggunakan pakaian tidak sesuai dengan syariat serta 17 pasangan bukan muhrim terjaring akibat berduaan di tempat yang sunyi," katanya di Aceh Besar, Ahad (4/7).
Razia yang dilakukan selama dua jam lebih itu mengakibatkan warga, terutama berusia remaja, kocar-kacir meninggalkan tempat rekreasi di pesisir Pantai Ladong, Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Rusli, warga yang terjaring pada razia tersebut telah didata dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran qanun tentang syariat islam dan menjaga pakaian mereka saat di tempat umum.
"Semua yang terjaring telah kami data dan mereka telah menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam, " katanya.
Rusli juga berharap peran serta seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi dan menyosialisasikan peraturan tentang syariat islam sehingga terwujud pelaksanaan secara "kaffah" (sempurna).
"Mustahil syariat Islam dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari seluruh komponen masyarakat, apalagi jumlah personel WH dan Satpol PP sangat terbatas," katanya.(ant)