Warta

Salah Cetak, PKNU Ancam Laporkan KPU

Rabu, 21 Januari 2009 | 12:45 WIB

Rembang, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitnan Nasional Ulama (DPC PKNU) Rembang mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang kepada aparat penegak hukum atas kesalahan fatal yang dilakukan KPU.

Menurut DPC PKNU, KPU Rembang harus menarik kembali semua bahan sosialisasi yang bertuliskan PKN, dari yang semestinya PKNU. Kemudian, secara institusi, KPU diminta untuk mengucapkan permohonan maaf.<>

"Kami memberikan tolerasi 3 x 24 jam kepada KPU. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menuntut KPU sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Ketua DPC PKNU Rembang, Drs Muhamad Hoeda, Rabu (21/1).

Atas tindakan KPU tersebut, kemarin, secara resmi DPC PKNU Rembang menyampaikan tuntutannya ke KPU dan Panwas setempat. Tuntutan disampaikan dalam bentuk tertulis. Pihaknya berharap, tuntutan yang disampaikan segera direspon oleh KPU.

Ketua KPU Rembang, Muhamad Affan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan rekanan yang mencetak alat sosialisasi pemilu tersebut. Dalam koordinasi itu diketahui, bahwa kesalahan penulisan PKNU menjadi PKN ada di pihak rekanan. Dan rekanan sudah sanggup untuk memperbaiki bahan sosialisasi itu.

Affan yang juga alumni Undip Semarang itu mengungkapkan, pihak rekanan menjanjikan perbaikan akan diselesaikan kemarin. Karena itu, KPU berharap perbaikan itu segera dilakukan. Kepada KPU, pihak rekanan juga menjanjikan segera memperbaiki kesalahan atas bahan sosialisasi pemilu yang sudah terlanjur tersebar di tengah-tengah masyarakat. Sebab, belum seluruh materi sosialisasi disebarkan.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Panwas Rembang, Bambang Triyono mengungkapkan, Panwas akan segera menggelar rapat pleno untuk menyikapi aduan PKNU. Rapat pleno rencana digelar hari ini. Panwas juga akan segera mempelajari aturan mainnya. Apakah dalam kasus tersebut terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu atau tidak. Kalau ditemukan ada pelanggaran, Panwas akan meneruskan aduan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(JP)


Terkait