Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Suryadharma Ali (SDA) manilai baik sikap KPU yang dianggapnya sudah tepat dan bijak.
SDA menyambut baik keputusan KPU yang tidak menggunakan keputusan MA untuk menghitung ulang Hasil Pemilu Legislatif. "KPU telah membuat keputusan tepat dengan menghindari polemik berkepanjangan," kata Suryadharma di Jakarta, Sabtu malam (2/8).<>
Suryadharma yang posisinya sempat terancam ini berharap, dengan keluarnya keputusan KPU tersebut menjadi akhir dari polemik yang selama ini muncul. Menteri Negara Koperasi dan UKM juga berharap kasus ini menjadi pelajaran ke depan, terutama bagi penyusun Undang-Undang.
Polemik ini bermula saat caleg dari Partai Demokrat Zaenal Maarif bersama caleg Dapil NTT I Yosef B Badoeda, caleg Dapil VII Jatim M Utomo A Karim, dan caleg Dapil I Lampung Mirda Rasyid, mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung atas peraturan KPU Nomor 259/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan kursi parpol dan anggota DPR dalam Pemilu 2009, dan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU Nomor 15/2009.
Zaenal cs menilai, peraturan dan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10/2008. Mahkamah Agung sendiri kemudian mengabulkan uji materiil tersebut.
Keputusan MA ini kemudian menimbulkan polemik di KPU, dan partai-partai politik. Partai-partai politik kecil menilai, keputusan tersebut merugikan mereka. Pasalnya jatah kursi yang mereka peroleh dari hasil penghitungan suara KPU menjadi berkurang. Sementara di lain pihak, partai-partai besar mendapatkan penambahan kursi. (min)