Warta

Ulama Harus Mampu Bermadzhab secara Manhaji

Sabtu, 7 Agustus 2010 | 00:45 WIB

Jakarta, NU Online
Seiring terus berkembangnya zaman dengan segala kerumitan problematikanya, tantangan yang dihadapi oleh para ulama juga semakin kompleks. Sementara di satu sisi ulama diharuskan untuk berpegang pada nilai-nilai lama yang masih bagus, di sisi lain ulama juga dituntut untuk mampu menjawab berbagai persoalan baru.

Untuk itulah seorang ulama yang mempuni harus mampu mengaplikasikan kebijakan-kebijakan nilai lama ke dalam tata hidup masyarakat modern. Baik dalam persoalan-persoalan terkait ubudiyah (ibadah), hukum maupun nilai dan kepantasan bermasyarakat.
/>
"Meski tuntutannya demikian berat, para ulama Ahlussunnah wal Jamaah tetap dituntut untuk bermadzhab. Karena itulah, kita harus tetap bermadzhab. Bukan lagi sebatas qouli (nukilan apa adanya), melainkan juga secara manhaji (metodologi)," kata Katib Aam Syuriyah Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani di Jakarta, Jum'at (5/8).

Menurut Malik, keputusan untuk bermadzhab secara manhaji ini telah diambil sejak Munas NU di Bandar Lampung tahun 1992. Namun hingga kini masih perlu disosialisasikan lebih lanjut.

"Bahwa kita tetap harus bermadzhab, bukan saja secara qouli tetapi juga manhaji. Karena inilah yang akan membuat kita mampu menjawab tantangan zaman. Karena kalau hanya qouli tentu akan sangat sulit untuk dapat menjawab persoalan-persoalan yang semakin rumit," tandas Malik. (min)


Terkait