Puluhan ulama beserta tokoh agama se-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendesak aparat hukum serius dalam menangani kasus penistaan agama Islam, yang diduga dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Pimpinan Pondok Pesantren Sempur, Plered, Purwakarta, KH Dadih Haidir Malkan di Purwakarta, Rabu mengatakan, aspirasi itu terungkap saat pertemuan puluhan ulama beserta tokoh agama se-Purwakarta dengan jajaran Polres Purwakarta dan Polwil Purwakarta, di Wanayasa, Purwakarta, Selasa (3/3).<>
Para ulama yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah Pimpinan Ponpes se-Purwakarta KH Abdulah AR Joban, KH Dadih Haidir Malkan dan Pimpinan Ponpes Cipulus KH Adang Badrudin.
Selain itu, juga hadir sejumlah perwakilan LSM, Organisasi Masyarakat Islam, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Purwakarta
Ia mengemukakan pihaknya mempertanyakan kepada penegak hukum terkait dengan kasus yang sudah jelas meresahkan umat Islam itu.
Pernyataan bupati dalam pengajian Bale Paseban, di Pendopo Pemkab Purwakarta, Agustus tahun lalu, yang menyamakan Kitab Suci Alquran dengan alat musik suling itu sudah tidak sejalan dengan aturan agama, karena itu, proses hukum kasus tersebut harus diusut secara tuntas.
"Kami meminta penegak hukum untuk segera mengadili dan memproses hukum kasus itu," katanya.
Dedi Mulyadi dinilai menistakan agama Islam, karena telah menyamakan eksistensi Alquran dengan alat musik suling, dan hal itu sudah membuat sakit hati seluruh umat Islam.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolwil Purwakarta, Kombes Jodie Rooseto mengaku akan menyampaikan aspirasi para ulama itu kepada pimpinannya.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian menyimpulkan akan tetap menempuh prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan menyampaikan laporan para ulama kepada pimpinan, dan Surat Perintah Hasil Penyidikan (SPHP) akan kami beritahukan," katanya. (ant/mad)