Warta

Wantimpres Langgar UU Telah Mempolitisasi Ahmadiyah

Kamis, 24 April 2008 | 07:41 WIB

Jakarta, NU Online
Sikap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution yang meminta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) meninjau ulan keputusannya pada Ahmadiyah, menuai protes. Ia dinilai melanggar Undang-undang (UU) karena telah mempolitisasi kasus Ahmadiyah.

Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Kamis (24/4). “Wantimpres telah mempolitisasi Ahmadiyah. FPPP menilai Wantimpres telah melanggar UU," ujarnya.<>

Menurut Lukman, semua isi pertimbangan yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus tertutup dan tidak boleh dibuka kepada siapa pun. "Pernyataan ABN (Adnan Buyung Nasution) atas nama Wantimpres itu merupakan hal yang amat sensitif bagi umat Islam," lanjut dia.

Hal yang disampaikan Buyung, menurutnya, juga dinilai menyalahi wewenang yang dimiliki anggota Wantimpres. "Apakah ini bentuk provokasi terhadap umat Islam?" Lukman mempertanyakan.

Ia mengimbau agar umat Islam tidak terpancing dengan provokasi tersebut dengan tetap mencegah tindakan kekerasan. "Tidak pada tempatnya berlindung di balik HAM (Hak Asasi Manusia) dengan tetap menodai Islam. HAM yang dianut bangsa ini bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ichwan Syam menilai pernyataan Buyung soal Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah adalah pernyataan pribadi. Karena itu tidak bisa dikatakan pernyataan resmi Wantimpres.

"Saya mendengar juga dan itu pendapat salah satu orang anggota Wantimpres, Pak Buyung. Bukan pendapat Wantimpres. Lembaga Wantimpres adalah lembaga yang terhormat. Oleh sebab itu, tidak boleh ada klaim-klaim seperti itu," kata Ichwan.

Ichwan menegaskan MUI menghormati berbagai pendapat soal SKB tersebut termasuk adanya keinginan untuk membatalkan terbitnya SKB tersebut. "Silakan saja asal agumentasi agama, politik, dan sosialnya jelas," ujarnya. (okz/rif)


Terkait