Warga masyarakat Desa Buniasih merasa prihatin dengan semakin berkurangnya luas tanah untuk sarana keagamaan di daerah mereka. Pasalnya, tanah sarana keagamaan itu terus menerus dipakai untuk pembangunan kantor bahkan sampai diperjualbelikan oleh oknum warga. Kondisi ini bisa mengancam keberadaan tanah sarana keagamaan yang kini dipakai untuk Masjid Besar Buniasih.
Demikian dinyatakan H. Ae Baesusi, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Ds. Buniasih. Menurut Baesusi, status tanah sarana keagamaan itu yakni tanah negara. Namun dulunya, tanah itu dikelola oleh sejumlah penggarap. Kendati status tanahnya tanah negara, namun tanah sarana keagamaan itu sudah diwakafkan oleh penggarapnya.<>
“Tanah sarana keagamaan yang kini tinggal 480 meter persegi itu, seluas 400 meter perseginya sudah dipakai Masjid Besar. Jadi sekarang tanah sisanya tinggal 80 meter persegi lagi," terang Baesusi.
Lebih lanjut, Baesusi menjelaskan, sebelumnya pemilik tanah wakaf sempat berpesan, tanah tersebut harus digunakan untuk kepentingan keagamaan. Tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain.
"Oleh karena itu, kami mewakili masyarakat Buniasih memohon kepada pemda untuk tidak membangun kantor atau bangunan lainnya di luar kebutuhan sarana keagamaan,” katanya.
Namun sayangnya, tetap saja ada oknum masyarakat sendiri yang memperjualbelikan tanah tersebut. "Sudah diperjualbelikan, kini dipakai lagi bangunan pemerintahan. Seperti halnya sekarang, 100 meter persegi tanah sarana keagamaan itu, dipakai membangun kantor PLKB,” tandasnya.
Sementara itu, Dayat, salah seorang tokoh masyarakat lain memohon kepada Pemkab Sukabumi untuk tidak menggunakan lagi tanah sarana keagamaan untuk sarana bangunan lainnya di luar itu. Demikian dilansir Harian Pikiran Rakyat, Senin (21/6).
“Yang kami inginkan, seandainya pemerintah mau membangun kantor lagi, mohon untuk tidak menempati tanah sarana keagamaan. Kalau tidak dihentikan dari sekarang, bisa-bisa luasan tanahnya semakin menyempit lagi. Sekarang saja, luas tanahnya sudah berkurang sampai setengahnya,” ujar Dayat. (min)