Warta

Yang Sudah Haji Boleh Naik Haji Lagi Setelah Lima Tahun

Senin, 22 Desember 2003 | 22:35 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang pembatasan ibadah haji ke Arab Saudi, yakni seseorang yang telah beribadah haji baru diizinkan naik haji lagi setelah masa lima tahun, kata Menko Kesra Jusuf Kalla.

"Keppres akan dikeluarkan pada 2004 sehingga jamaah haji berangkat pada tahun 2005 hanya bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi," katanya usai memimpin Rakor Kesra Khusus Haji di Jakarta, Senin petang
.
Menurut Menko Kesra, keputusan untuk mengeluarkan keprres kepada Presiden itu atas masukan dari Ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, dan PB Nadhatul Ulama (NU). "Sesuai dengan ajaran Islam bahwa wajib beribadah bagi umat Islam yang mampu itu hanya sekali, sedangkan berhaji kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnat," katanya yang didampingi Menag Said Agil H. Al Munawar dan sejumlah pengurus Ormas Islam.

<>

Selain itu, Keppres pembatasan beribadah haji itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia karena Indonesia hanya mendapat kuota haji 205 ribu orang setiap tahun yang dari pemerintah Arab Saudi.  

Menurut data Depag, setiap tahun terdapat sekitar 10 persen atau 20 ribu orang yang telah menunaikan haji berangkat melaksanakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya. Kendati demikian, katanya, ada perkecualian dalam Keppres pembatasan haji itu yakni khusus pembimbing dan petugas kesehatan yang telah berhaji dimungkinkan berangkat haji karena peran mereka sangat diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Jumlah petugas haji yang mendampingi haji di Indonesia setiap tahun hanya sekitar 1,4 persen dari 205 ribu jemaah haji Indonesia yang setiap tahun berangkat ke Arab Saudi," demikian Jusuf Kalla.(mkf)


Terkait