Daerah

15 Pewakaf Percayakan Sejumlah Lahan ke NU Badegan Ponorogo

Sel, 11 Agustus 2020 | 16:30 WIB

15 Pewakaf Percayakan Sejumlah Lahan ke NU Badegan Ponorogo

Proses ikrar wakaf yang dilakukan warga di Balai desa Tanjungrejo, Badegan, Ponorogo, Jatim. (Foto: NU Online/Erwin S)

Ponorogo, NU Online 

Semakin hari, kian banyak warga yang mempercayakan pengelolaan lahan kepada Nahdlatul Ulama. Karena saat diamanahkan kepada jamiyah, maka tidak semata tanah yang terjaga, juga amaliah yang sesuai dengan harapan dan kegunaan lahan.

 

Ini juga yang dilakukan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Majelis Wakil Cabang Nadhatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur yang  menerima ikrar wakaf tanah seluas total 2.506 m2. Ikrar yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjungrejo tersebut merupakan wakaf lima belas orang wakif (pewakaf). 
 
Kiai Madudin selaku Ketua MWCNU Badegan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan wakif dan juga LWP sebagai bentuk antisipasi atas maraknya pergerakan kelompok tertentu yang merebut masjid maupun mushala dan lahan miliki warga NU. 

 

Karenanya, sejumlah kejadian di beragam kawasan tersebut ditanggapi serius oleh  LWP MWCNU Badegan. Yang bisa dilakukan adalah dengan segera mendata dan melegalkan tanah yang telah diwakafkan kepada jamiyah. 

 

“Sertifikat atau akta kepemilikan tanah sangat penting sebagai payung hukum, bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri. Sebab, tanpa bukti kepemilikan, tanah itu bisa hilang,” kata Madudin, Selasa (11/8).


Dirinya menambahkan, dari tanah seluas 2.506 m2 tersebut diwakafkan kepada LWP-MWCNU Badegan dari 15 wakif dan akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Bisa untuk mushala maupun masjid, serta kepentingan lain yang dapat dimanfaatkan warga secara lebih luas. 


Kelima belas bidang tanah tersebut merupakan milik lima belas orang wakif yakni Sutrisno dengan tanah seluas 291 m² untuk pembangunan masjid. Demikian pula Budiyanto yang menyerahkan tanah seluas 226 m² untuk pembangunan lembaga pendidikan, Ahmad Romdoni dengan tanah seluas 80 m², Nur Farida yang memberikan tanah seluas 275 m².

 

Ada juga Ruslan Gunung dengan tanah seluas 269 m², Waiti Kumalasari yang menyerahkan tanah seluas 172 m², Kusenu pemilik lahan seluas 94 m², Parnu dengan tanah 26 m², Purwadi lahan 89 m².

 

Berikutnya Katemin yang menyerahkan tanah seluas 258 m², Warti pemilik tanah 144 m², Sugiat yakni tanah 138 m², Kasiman berupa lahan ukuran 150 m². Termasuk Mujiati yang memasrahkan tanah 213 m² dan Soimin mendermakan tanah seluas 81 m² untuk pembangunan mushala.

 

Sutrisno salah seorang wakif berharap tanah yang diwakafkan kepada NU dapat dikelola dengan baik dan bisa bermanfaat untuk orang banyak.


“Saya legalkan dan memilih mewakafkan ke MWCNU Badegan. Saat ini sudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial keagamaan,” kata Sutrisno, salah seorang wakif.


Tampak menyaksikan ikrar tersebut, KH Irhamni selaku Ketua Pengurus Cabang (PC) LWP NU Ponorogo yang  yang turut hadir bersama Aziz Silfana, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Badegan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

 

KH Irhamni menjelaskan bahwa saat ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo sedang menginventarisir tanah wakaf. Demikian pula mendorong agar nazhir tanah wakaf tersebut atas nama NU. 

 

“Karenanya kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak desa yang sudah berkenan untuk membantu memfasilitasi program ini,” katanya.

Disampaikannya bahwa hingga kini jamiyah sedang berusaha mensertifikatkan tanah wakaf dengan nazhir atas nama NU dengan tujuan mengamankan objek wakaf tersebut. 

 

“Kalau nazhir perseorangan, nazhir meninggal harus ganti lagi, kalau ini tidak. Sertifikat tanah wakaf yang asli nanti tetap disimpan oleh wakif, kami hanya menyimpan salinannya,” jelasnya. 

 

Ditegaskan pula, yang dilakukan NU tidak hanya mengamankan sisi benda wakaf, tapi juga sisi amaliah. Karena hal tersebut tidak kalah pentingnya untuk menyelamatkan masyarakat dari paham maupun aliran lain.


KH Irhamni berharap, sebagai pengetahuan untuk siapa saja yang telah mewakafkan tanahnya agar memperhatikan surat supaya kelak dapat bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak dan agar difungsikan sebagaimana mestinya.


“Harapan ke depan untuk masyarakat secara luas dan khususnya Nahdliyyin lebih memahami pentingnya sertifikat tanah yang tidak lain untuk menyelamatkan aset serta memfungsikan tanah wakaf sesuai maksud wakif jika kelak meninggal dunia,” pungkasnya.


Kontributor: Erwin Suganda

Editor: Ibnu Nawawi