Daerah

250 Pendakwah Sosialisasi Syariat Islam kepada Warga

NU Online  ·  Jumat, 10 September 2004 | 02:16 WIB

Banda Aceh, NU Online
Sebanyak 250 orang pendakwah (da´i) di seluruh kabupaten/kota di Aceh, akan dilibatkan dalam mensosialisasikan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah kepada masyarakat luas. Sebelum program ini dimulai, para juru dakwah mengikuti pertemuan di Banda Aceh untuk menyamakan persepsi, sehingga dapat menyampaikan soal penegakan syariat Islam dalam “satu bahasa”.

Kepala UPTD Dakwah Islamiah Provinsi NAD, Drs M Ali Alamsyah yang dihubungi wartawan kemarin, menjelaskan, program silaturrahmi dengan 250 orang juru dakwah ini dilakukan secara bertahap dalam lima angkatan di Wisma Bintara Pineung Banda Aceh. Tiap angkatan sebanyak 50 orang. Angkatan ke-1 berlangsung sejak tanggal 1 - 3 September 2004, angkatan ke-2 sejak 4 - 6 September 2004. Angkatan ke-3 sejak 7 - 9 September 2004, dan akan berakhir pada angkatan kelima.

<>

Menurutnya, tujuan dilaksanakan pertemuan para khatib (da´i) ini, untuk menyamakan pemahaman dalam menyampaikan dakwah. Nantinya, diharapkan, para pendakwah dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang kandungan al-Quran, hadist dan penjelasan soal qanun-qanun yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Para juru dakwah diberikan sejumlah buku tentang dakwah dan qanun syariat Islam.

Materi yang disampaikan dalam setiap angkatan, meliputi Pemahaman Undang-undang (UU) nomor 47 saat Otonomi Daerah Istimewa Aceh, UU nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, serta Perda dan Qanun yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam (disampaikan Ketua Baitul Mal Provinsi NAD, Drs M Yusuf Hasan SH).

Topik tentang Motode dakwah disampaikan oleh Wakadis Syariat Islam, Drs Husein Wahab. Materi tentang Tugas pokok dan fungsi Dinas Syariat Islam dan UPTD Dakwah, disampaikan Ketua UPTD Dakwah Islamiah Prov NAD, Drs M Ali Alamsyah. Peranan masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam disampaikan oleh Kakanwil Depag NAD, Drs Ghazali Mohd Syam. Para peserta juga diberi kesempatan berdiskusi untuk membahas persoalan di daerah masing-masing.

Menyinggung tentang perekrutan peserta, M Ali Alamsyah, menambahkan, pihaknya memberikan wewenang kepada Dinas Syariat Islam atau Kantor Syariat Islam di masing-masing kabupaten/kota. Tiap kabupaten/kota mengirimkan 2 sampai 3 orang peserta. Hanya beberapa kabupaten kecil dengan jumlah penduduk yang sedikit, mengirimkan satu orang peserta.

Lebih lanjut, M Ali Alamsyah menerangkan tentang fungsi UPTD Dakwah Islamiah yang baru beberapa bulan dibentuk. Yaitu, merencanakan atau membuat program dakwah, mengkoordinasikan lembaga-lembaga dakwah, melaksanakan dakwah itu sendiri dan mensinkronkan kegiatan dakwah dengan program pemerintah daerah.

Kontributor: Muntadhar