Daerah

Amil Zakat di Masjid dan Mushalla Harus Dapat Legalitas Pemerintah

Sab, 3 Juni 2017 | 23:01 WIB

Pringsewu, NU Online
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pringsewu KH Munawir mengingatkan masyarakat yang biasanya membentuk panitia zakat khususnya zakat fitrah di akhir Ramadhan agar melegalkan kepanitiaan yang dibentuk kepada Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah ditunjuk oleh Baznas.

Hal ini penting. Jika tidak dilegalkan oleh pemerintah dalam hal ini Baznas, kepanitiaan yang terbentuk dianggap ilegal dan belum bisa dikatakan sebagai amil. Secara otomatis kepanitiaan ini tidak berhak mengambil bagian sebagai mustahiq (penerima) zakat.

"Amil dalam perspektif fiqih adalah orang yang ditunjuk resmi oleh pemerintah untuk mengambil, mengelola, dan menyalurkan zakat yang dikumpulkan dari masyarakat. Jadi tidak bisa ketua takmir masjidnya yang melegalkan," katanya saat memberikan penjelasan seputar zakat di Masjid Jami Banyuwangi Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (3/6).

Gus Nawir menambahkan, sebagai mitra Baznas, beberapa LAZ yang dibentuk oleh ormas keagamaan diharapkan mampu memaksimalkan peran amil zakat dalam memaksimalisasi potensi zakat yang ada di wilayah masing-masing.

"Di NU ada NU-Care LAZISNU yang merupakan LAZ yang dibentuk oleh jamiyyah Nahdlatul Ulama untuk memberdayakan potensi zakat di masyarakat. Silakan takmir masjid yang membentuk panitia zakat meminta SK pembentukan amil ke LAZISNU," imbaunya pada kegiatan yang dibarengi dengan Safari Ramadhan PCNU Pringsewu.

Gus Nawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini juga berharap pengelolaan zakat dapat maksimal digarap oleh Baznas dan LAZ melalui koordinasi dan komunikasi dengan unit-unit yang langsung bersentuhan dengan para muzakki.

"Jangan sampai potensi zakat, infaq, sedekah dikelola ala kadarnya, apalagi oleh orang yang tidak tahu manajemen dan seluk beluk hukum zakat. Ini akan menjadikan zakat tidak maksimal hasilnya," tambahnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau para muzakki untuk menyalurkan zakat, infaq atau sedekah kepada lembaga resmi yang menangani hal tersebut sebagai langkah partisipatif terhadap maksimalisasi manfaat zakat, infaq dan sedekah.

"NU Pringsewu sudah ada LAZISNU. Silakan warga NU Kabupaten Pringsewu salurkan ZIS-nya melalui LAZISNU atau unit pengelola zakat, infaq, sedekahnya," ajaknya.

Hal senada disampaikan oleh Bendahara LAZISNU Kabupaten Pringsewu Ahmad Fauzan yang juga hadir pada kesempatan ini. Ia mengatakan bahwa salah satu program LAZISNU Pringsewu adalah berkoordinasi dengan amil zakat di masjid dan mushalla dengan melegalkan kepanitiaannya menjadi amil.

"Dari koordinasi semacam ini nantinya akan ada laporan dari panitia tersebut tentang hasil zakat yang diperoleh sekaligus jelas pengelolaannya kepada mustahiq," katanya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)