Daerah

Apa Hukum Pernikahan karena Diguna-guna?

Kam, 21 Februari 2013 | 14:34 WIB

Pamekasan, NU Online
Di Madura, tak sedikit pernikahan karena diguna-guna. Muaranya, terjadilah pengkhianatan dan penipuan terhadap sang istri. Sang suami lari dengan membawa segudang harta istri.
<>
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam bahtsul masail yang dilangsungkan oleh Lembaga Bahtsul Masail NU (LBM NU) Pamekasan, belum lama ini. Bertempat di kediaman Kepala Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, KH Lutfi, kegiatan tersebut berlangsung seru dimulai usai Isya hingga sekitar pukul 10.30 malam.

Selain dihadiri oleh kalangan masyarakat, hadir pula Ketua PCNU Pamekasan KH Abdul Ghoffar, Wakil Ketua KH Zahid Wakil Ketua KH Romli, dan Katib PCNU yang menjadi Ketua MUI Pamekasan K Rahbini A Latief.

Disusul kehadiran Ketua MWCNU Kadur yang merangkap Wakil Katib PCNU Pamekasan KH Baidowi Abshom, Ketua LBMNU KH Fathorrasyid, dan Wakil Ketua LBMNU K Abd Syukur.

"Kupasannya ialah seputar nikah karena diguna-guna. Ada seorang janda kaya raya, dinikahi oleh seseorang dengan cara diguna-guna. Setelah nikah sang laki-laki meminta harta benda kepada istrinya. Kemudian, harta itu dibawa kabur. Bagaimana hukum akad nikahnya? Kalau sah, bagaimana cara memutuskan tali pernikahan itu?" tanya Ketua LBMNU Pamekasan, K Fathorrasyid.

Pembahasan tentang persoalan tersebut berlangsung alot. Ujungnya, setelah melalui kajian mendalam menggunakan kitab-kitab kuning, mengerucutlah suatu jawaban.

"Jawabannya ialah tetap sah. Cara memutuskan hubungan pernikahan itu adalah dengan mengajukan fasah ke pengadilan agama. Kalau ada uzur ke pengadilan agama, maka mengangkat muhakkam," ungkap K Fathorrasyid.

Selain persoalan di atas, hakikatnya juga hendak mengupas fenomena membuat jalan permanen di tengah kuburan umum. "Sayang, jawabannya masih maukuf karena sudah malam. Masih akan dibahas pada pertemuan selanjutnya," tukasnya.

Dikatakan, tradisi kegiatan bahtsul masail ini nantinya akan disosialisasikan ke MWCNU di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan. Diharapkan, ada respon balik guna menguji keabsahan hasil bahtsul masail ini.

Redaktur     : Hamzah Sahal
Kontributor : Hairul Anam