Daerah

Badan Geologi ESDM: Cekungan Watuputih Dilarang Ditambang

NU Online  ·  Jumat, 4 Juli 2014 | 11:30 WIB

Rembang, NU Online
Badan Geologi Kementerian ESDM RI memberikan tanggapan mengenai rencana penambangan batu gamping di Rembang. Menurut Kepala Badan Geologi Surono, batu gamping yang membentang dari Rembang hingga Blora merupakan daerah serapan air yang dilindungi UU.
<>
Pernyataan ini keluar dalam rangka menanggapi permasalahan dan keresahan masyarakat perihal rencana penambangan batu gamping guna bahan baku semen. Lewat surat Badan Geologi tertanggal 1 Juli 2014 menyatakan, batu gamping itu ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah Watuputih.

Lapisan kulit bumi berpori yang dapat menahan air atau akuifer di Cekungan Air Tanah Watuputih terbentuk pada batu gamping formasi Paciran. Artinya, termasuk kategori akuifer dengan aliran melalui celahan, rekahan, dan saluran. Sebagian besar wilayah Cekungan Watuputih merupakan daerah imbuhan air.

Pasal 40 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, mengamanatkan, untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah perlu mempertahankan imbuhan air tanah dan melarang aktivitas pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain dalam radius 200 meter dari lokasi kemunculan mata air.

Sementara Pasal 40 Ayat 2 pada PP Nomor 43 Tahun 2008 juga mengamanatkan, untuk menjaga daya dukung akuifer diperlukan pengendalian aktivitas yang dapat mengganggu sistem akuifer. Aktivitas yang mengganggu sistem akuifer antara lain pembuatan terowongan dan penambangan bebatuan.

Untuk menjaga kelestarian akuifer Cekungan Air Tanah Watuputih dengan melarang aktivitas penambangan di batu gamping, Surono melayangkan surat ini kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Bupati Rembang dan Bupati Blora.

Menanggapi surat Badan Geologi Kementerian ESDM ini, aktivis lingkungan di Rembang Ming Ming Lukiarti membenarkan data-data tentang Cekungan Air Tanah Watuputih yang diungkapkan ke publik sebagai fakta. Demikian keterangan Ming Ming kepada Mataair.

“Buktinya, Kepala Badan Geologi sudah mengirim surat kepada Gubernur Jateng terkait status Cekungan Air Tanah Watuputih. Dan dijelaskan tak boleh ada kegiatan penambangan karena akan merusak akuifer,” jelas Ming Ming.

Menurutnya, rencana lokasi penambangan PT Semen Indonesia dan sejumlah perusahaan tambang di wilayah desa Tegaldowo kecamatan Gunem disinyalir juga menyasar kawasan Cekungan Watuputih.

“Namun kita belum lacak lebih jauh, perusahaan mana saja yang masuk kawasan Watuputih. Titik koordinat untuk mengetahui wilayah mana saja yang masuk Watuputih tertuang di Keppres R1 Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah,” pungkas Ming Ming (Ahmad Asmu’i/Alhafiz K)