Daerah

Bela Hak Buruh, Sarbumusi Jember Pidanakan Dua Perusahaan

NU Online  ·  Rabu, 21 Maret 2018 | 06:00 WIB

Jember, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang Sarbumusi atau Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama Jember, Jawa Timur melaporkan kepada pihak kepolisian dua perusahaan yang dinilai melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. 

Dua perusahaan yang bergerak di bidang distribusi tersebut dilaporkan ke Mapolres Jember oleh Wakil Ketua I DPC Sarbumusi Kabupaten Jember, Wahyu Adi, Selasa (20/3).

Menurut Adi, kedua perusahaan itu telah mem-PHK 15 karyawannya secara sepihak sejak tanggal 15 Februari 2018  karena dianggap indisipliner. Padahal, untuk mem-PHK karyawan, perusahaan harus mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya. 

"Baru putusan hakim dijadikan landasan untuk melakukan PHK, kalau mereka menang. Sebelum ada putusan PHI, maka karyawan itu masih punya hak bekerja dan upahnya," jelasnya kepada NU Online.

Oleh karena itu, Adi menilai dua perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pidana, yakni menghalang-halangi karyawan untuk bekerja dan menerima upah, sesuai  dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, huruf f. 

Dikatakannya, laporan pidana tersebut dilakukan agar perusahaan itu tidak sewenang-wenang dalam mem-PHK karyawan.

"Ya, kasus tersebut selain kita laporkan ke pengawas, unsur pidananya  kita laporkan ke polisi," lanjutnya.

Adi menceritakan ihwal dipecatnya 15 karyawan tersebut. Yaitu berawal saat ke-15 karyawan itu mengikuti sosialisasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang digelar DPC Sarbumusi Jember. Mereka sudah mengajukan izin untuk ikut kegiatan tersebut.

"Tapi keesokan harinya, begitu masuk kerja, langsung dipecat," tandasnya. (Aryudi AR/Ibnu Nawawi)