Daerah

Dapat Ancaman, Banser Jateng Pilih Lapor ke Polda

NU Online  ·  Rabu, 31 Oktober 2018 | 04:00 WIB

Dapat Ancaman, Banser Jateng Pilih Lapor ke Polda

Ansor Jateng laporan ke Polda terkait ancaman

Semarang, NU Online
Seorang warga yang mengaku sebagai pimpinan Gerakan Muslim Penyelamat Akidah (Gempa) Jawa Tengah, berinisial M asal Kabupaten Pati, diduga mengancam akan membakar kantor Banser di seluruh Jateng.

Atas kondisi itu, PImpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jateng, Taufik Hidayat, Selasa (30/10) kemarin, mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melaporkan ancaman tersebut. 

Dalam rilis yang diterima NU Online,  Taufik menjelaskan, M mengeluarkan ancaman akan membakar kantor-kantor Banser di Jawa Tengah, dan melakukan sweeping semua atribut Banser.  "Kami tidak ingin ada kegaduhan, maka kami sebagai warga negara Indonesia memilih melaporkannya ke pihak berwajib agar secepatnya ditindak," kata Taufik, Rabu (31/10).

Saat melapor, Taufik didampingi sejumlah penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, antara lain Denny Septiviant, Ahmad Rif'an Nawawi, Rabith Madah Khulaili Harsya, A Saiful Aziz, Ihyaul Arifin, dan Ali Jahirin.

Direktur LBH Ansor Jateng Denny Septiviant menjelaskan, M diduga mengunggah ke platform chat media sosial Whatsapp setidaknya tiga file audio yang berisi seruan dan ancaman.

"Antara lain, meminta Nahdlatul Ulama (NU) membereskan Banser. Apabila tidak sanggup maka GEMPA Jawa tengah yang akan membereskannya. Kemudian meminta kepada kepolisian supaya tidak terjadi kekacauan di jalan-jalan untuk menangani dan selesaikan pembakaran bendera HTI," kata Denny.

Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, maka M bersama Gempa Jateng, siap melakukan sweeping terhadap Banser dan akan membakar kantor-kantor Banser di Jawa Tengah.

Saiful Azis menambahkan, tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 336 KUHP yaitu, perkataan chaos (kerusuhan) di jalan-jalan adalah ancaman yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dari orang atau barang. Selain itu juga memenuhi unsur penganiayaan berat (Pasal 354) dan ancaman pembakaran (Pasal 187).

Ancaman M menurutnya telah memenuhi unsur Pasal 336 KUHP, juga memenuhi unsur Pasal 45 jo 29 UU ITE, karena ancaman ini dilakukan dan ditransmisikan melalui media elektronik berbasis internet yaitu melalui aplikasi Whatsapp.

Taufik menjelaskan, setelah menerima pengaduan tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Jateng akan mempelajari laporan dan bukti-bukti yang masuk, untuk menentukan status terlapor selanjutnya. (Zulfa/Muiz)