Kementerian Agama RI melalui Bimbingan Masyarakat Islam melakukan tes serentak untuk calon Penyuluh Agama Islam Non-PNS yang akan ditempatkan di tingkat kecamatan, tapi bertugas ke desa-desa. Tes tersebut, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dilakukan di Madrasah Tsanawiyah Negeri pada Ahad (21/11).
Menurut Ketua Penyelenggara tes tersebut, Imam Gozali, para Penyuluh Agama Islam Non-PNS harus memiliki empat kompetensi. Untuk mengetahuinya, Kemenag menyelenggarakan tes tulis dan lisan.
Pada tes tulis, mereka harus memiliki kompetensi dalam ilmu keagamaan meliputi empat poin, di antaranya mampu membaca dan memahami Al-Qur’an, mampu memahami ilmu fiqih, memhami hadits, dan sejarah Nabi Muhammad SAW.
Kompetensi kedua, lanjutnya, yaitu berkemampuan komunikasi yang baik meliputi mampu menyampaikan ceramah agama atau khotbah serta kedua, mampu berkomunikasi yang baik dalam menyampaikan konsultasi agama.
Kepal Seksi Bimas Islam Kemenag Brebes ini menambahkan, kompetensi ketiga, yaitu pada masalah sosial, meliputi kecakapan dalam bermasyarakat, di antaranya aktif di dalam organsiasi keagamaan atau kemasyarakatan. Keempat, komptensi moral meliputi berakhlak baik dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
Kompetensi melalui tes tulis tersebut, 193 peserta dari 17 kecamatan di Brebes menjawab melalui pilihan ganda yang disediakan panitia. Setelah itu, mereka menjalani tes lisan.
“Pada tes lisan para calon penyuluh meliputi praktikum ibadah shalat, yaitu shalat jenazah, mengemukakan rukun khotbah, menjelaskan pengertian shalat jamak dan qashar, praktik tayamum dan bacaan doa iftitah,” kata Imam Gozali.
Ia menambahkan, praktik selanjutnya, para calon penyuluh diminta untuk membaca Al-Qur’an. Penguji menentukan ayat dan surat untuk dibacakan dan dijelaskan peserta. Penilaannya meliputi kebenaran tajwid, fahsohah bacaan.
Kemudian mereka mempraktikkan khotbah Jumat bagi laki-laki dan ceramah singkat. Mereka dinilai dalam mukadimah, kesempurnaan rukun khotbah, isi khotbah, dan penutup ceramah.
Kemudian, peserta diuji tentang wawasan kebangsaan secara bergiliran. Di antara pertanyaan yang diajukan adalah, umat Islam Indonesia telah berketetapan bahwa negara berdasarkaan Pancasila. Bagaimana penjelasan menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (fissilmi kaffah) dalam bingkai NKRI yang dibatasi Pancasila dan UUD 1945? (Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bukan Keturunan Jadikan Mulia, Ketakwaanlah Pembedanya
2
Cetak Ahli Falak, Pesantren Tambakberas Ajarkan Santri Kitab Sullamun Nairoin hingga Praktik Lapangan
3
Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 13: Larangan Membangga-banggakan Garis Keturunan
4
Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
5
Ini Wilayah yang Masuki Musim Kemarau pada Mei 2024 Menurut BMKG
6
Pernah Ngaji Sorogan ke Syekh Mahfudz At-Tarmasi, Ini Jejak Sanad Kitab Hadits Mbah Hasyim
Terkini
Lihat Semua