Gandeng Polres, IPPNU Probolinggo Cegah Bahaya Narkoba
NU Online · Selasa, 13 Mei 2014 | 05:01 WIB
Probolinggo, NU Online
Untuk menjauhkan para pelajar dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Polres Probolinggo menggelar seminar antinarkoba di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo Desa Warujinggo Kecamatan Leces, Senin (12/5).
<>
Seminar yang diikuti oleh 200 orang pelajar ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Probolinggo KH. Moch. Syaiful Hadi, Kasat Binmas Polres Probolinggo AKP Saifur Rizal, Pembina PC IPPNU Kabupaten Probolinggo Shofia dan para pengurus anak cabang, ranting dan komisariat.
Ketua PC IPPNU Kabupaten Probolinggo Lika Kurniawati mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk membimbing para pelajar sebagai generasi muda agar berakhlak mulia dan lebih memahami tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
“Memperkuat mental para pelajar untuk menghadapi dampak globalisasi, terutama masalah narkoba serta mempererat tali persaudaraan antarpelajar yang tergabung dalam IPPNU di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Menurut Lika, seminar ini digelar karena bahaya narkoba sudah menjadi ancaman serius yang menakutkan bagi masyarakat, khususnya masa depan pelajar. Apalagi selama ini berbagai kampanye antinarkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak.
“Semoga melalui kegiatan ini para pelajar mampu memahami tentang dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba baik bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sehingga diharapkan nantinya bisa meneruskan informasi yang didapat ini kepada seluruh anggota keluarga dan lingkungannya,” harapnya.
Sedangkan Kasat Binmas Polres Probolinggo AKP Saifur Rizal dalam paparannya meminta supaya para pelajar agar jangan sesekali mencoba dan menggunakan narkoba. Sebab hukuman dari penyalahgunaan narkoba sangat berat. Bagi yang terbukti menggunakan Narkotika, hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk Psikotropika, hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Oleh karena itu, apabila adik-adik mengetahui ada orang yang menggunakan narkoba, segeralah lapor kepada pihak yang berwajib. Sebab apabila tidak, nanti juga akan dikenai hukuman dengan dakwaan melindungi orang yang mengkonsumsi narkoba. Apalagi tahun 2015, Polri menargetkan Indonesia bebas dari narkoba,” ujarnya.
Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Probolinggo KH. Moch. Syaiful Hadi menyambut baik digelarnya seminar antinarkoba ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pelajar NU untuk menciptakan kader yang benar-benar berkualitas dan bebas dari narkoba.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya para generasi muda mampu menjalankan roda organisasi NU dengan baik tanpa ada ketergantungan kepada narkoba dan barang haram lainnya. Sehingga NU benar-benar menjadi organisasi yang handal dan berkualitas baik dari segi pengurus maupun organisasi,” ungkapnya. (Syamsul Akbar/Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua