GP Ansor: Kejari Pamekasan Abaikan UU Pencucian Uang
NU Online · Jumat, 30 Mei 2014 | 05:09 WIB
Pamekasan, NU Online
Dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Pamekasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dinilai belum menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang terhadap para koruptor. Sejumlah kasus yang ditangani belum tampak bisa membuat para koruptor tersita harta hasil korupsinya.
<>
Hal demikian disayangkan oleh Sekretaris GP Ansor Pamekasan Abd Latif saat dihubungi NU Online, Kamis (29/5). Latif menegaskan, betapa Kejari Pamekasan tampak gentar memiskinkan para koruptor di Pamekasan yang kian menjamur.
Padahal, selanya, dengan melakukan penyitaan harta kekayaan koruptor, itu bisa menjadi salah satu cara yang bisa menimbulkan efek jera. Juga, bisa menjadi upaya pencegahan terhadap perilaku korupsi di Pamekasan secara berkesinambungan.
Latif menilai, setiap ada kasus korupsi pihak Kejari terlihat belum berani menerapkan UU tersebut. Diterangkan, sejumlah tersangka kasus korupsi di Pamekasan yang sedang ditahan maupun yang sudah menjalani vonis hukuman, tapi hartanya masih belum disita. Menurutnya setelah bebas, para koruptor itu masih bisa menikmati harta kekayaan hasil korupsinya tanpa perasaan jera untuk korupsi lagi.
“Kejari Pamekasan harus mempergunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 di setiap pengungkapan kasus korupsi, dengan memiskinkan para koruptor. Supaya menimbulkan efek jera bagi mereka dan para calon koruptor yang lain,” katanya.
Dicontohkan, dengan jumlah korupsi yang bisa mencapai Rp 5 miliar, namun hanya menjalani hukuman selama 5 tahun penjara tidak akan membuat jera. Pasalnya, jumlah uang sebesar itu bisa saja dinikmati setelah keluar dari penjara. Akibatnya, calon pelaku korupsi yang lain juga tidak akan takut untuk melakukan tindakan penggerogotan uang rakyat.
“Yang kami ketahui sampai detik ini, kasus korupsi yang sudah vonis seperti penyelewengan raskin di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu, tidak ada penyitaan harta kekayaan. Termasuk penyidangan kasus raskin Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan,” ungkap pria asal Desa Kertajaya, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Sementara itu, Plh Kepala Kejari Pamekasan Syafei mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kritikan GP Ansor itu kepada Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto yang saat ini masih menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) di luar kota.
“Saya sampaikan terima kasih atas semua kritik dan saran pada Kejari Pamekasan. Nanti akan disampaikan kepada Kepala Kejari dan tim di Kejari,” tukasnya. (Hairul Anam/Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua