GP Ansor Pamekasan Kritik Pembahasan Raperda RSUD Molor
NU Online · Selasa, 27 Mei 2014 | 18:00 WIB
Pamekasan, NU Online
Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) struktur organisasi (SO) dan tata kerja rumah sakit umum daerah (RSUD) Kecamatan Waru di daerah pantura Pamekasan, kembali molor. Hingga kini, raperda tersebut belum jelas kapan disahkan dalam sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pamekasan.
<>
"Jika kinerja wakil rakyat tidak efektif dan efesien seperti itu, tentu sangat naif sekali. Apalagi, RSUD Waru sudah bertahun-tahun dinantikan oleh masyarakat pantura," ujar Ketua GP Ansor Pamekasan Fathorrahman kepada NU Online, Senin (26/5) malam.
Padahal sebelumnya, ungkap Dosen Universiitas Madura tersebut, pihak legislatif dan eksekutif menargetkan raperda tersebut bisa segera rampung di akhir Mei. Itu mengingat instruksi Bupati Pamekasan Achmad Syafii, bahwa RSUD Waru diharapkan bisa beroperasi Tahun 2014 ini.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan Ali Maksum mengatakan, sampai saat ini masih belum ada informasi terkait waktu sidang paripurna untuk mengesahkan raperda SO dan tata kerja RSUD Waru tersebut.
Pihaknya mengaku belum menerima informasi dari legislatif terkait penetapan raperda. Hanya saja, pihaknya mengatakan bahwa sebelumnya memang ditargetkan rampung akhir Mei untuk mempercepat operasional RSUD Waru.
"Hingga saat ini masih belum ada perkembangan kapan raperdanya disahkan. Kami juga belum menerima informasi dari legislatif," ujarnya kepada NU Online.
Selain itu, pihaknya sempat mengatakan bahwa operasional RSUD Waru tidak hanya menunggu ditetapkannya raperda yang sudah selesai proses pambahasan redaksionalnya, tapi juga masih terkendala belum lengkapnya sarana penunjang di RSUD wilayah pantura tersebut.
"Ada dua faktor selama ini yang menjadi kendala. Ada fasilitas penunjang yang perlu kami bangun, dan perda tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus III Andi Suparto mengatakan, raperda tersebut sudah tinggal diparipurnakan. Tapi pihaknya mengaku bahwa jadwal penetapan raperda tersebut yang mengatur adalah badan musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan.
"Isi perdanya terkait organisasi dan tata kerja rumah sakit umum. Tapi itu menyatu dengan tata kerja organisasi inspektorat dan Bappeda. Karena itu bukan perda baru. Tapi perubahan saja, dan pembahasannya sudah selesai," terangnya.
Pihaknya mengatakan bahwa tugasnya di Pansus III mengawal hingga raperda tersebut disahkan. Sehingga, begitu ditetapkan, pihaknya memasrahkan ke eksekutif terkait proses selanjutnya.
"Nanti Bupati eksekusinya di lapangan ketika raperda itu selesai. Karena memang itu usulan eksekutif," imbuhnya.
Menanggapi molornya penetapan raperda SO RSUD Waru, salah satu aktivis mahasiswa pantura M Jumali berharap RSUD Waru segera dioperasionalkan. Karena keberadaan rumah sakit pelat merah itu nantinya akan menjadi rujukan utama masyarakat pantura.
"Dulu lahan yang ditempati RSUD Waru sempat menjadi lapangan sape sonok. Tapi masyarakat merelakan untuk dibangun rumah sakit, mengingat selama ini masyarakat sangat jauh dari akses kesehatan yang berkualitas. Sehingga, kami berharap rencana operasional RSUD Waru dipercepat," ujar aktivis PMII Pamekasan tersebut. (Hairul Anam/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua