Daerah

Guru Diniyah Majalengka Dukung Penarikan Zakat Profesi

NU Online  ·  Selasa, 9 September 2014 | 15:28 WIB

Majalengka, NU Online
Forum Komunikasi Guru Ngaji Madrasah Diniyah Majalengka menyayangkan sikap sebagian PNS di lingkungan Pemkab Majalengka yang berkeberatan atas penarikan zakat profesi sebesar Rp. 75.000 per bulan dari gaji mereka. Sikap keberatan mereka mengundang keprihatinan warga Majalengka.
<>
"Kami sebagai unsur masyarakat mengapresiasi kebijakan bupati itu bagi PNS di lingkungan Pemkab Majalengka. Walaupun tidak dikatakan wajib hanya sebagai imbauan saja" kata Muhyidin kepada NU Online, Selasa (9/9).

Kebijakan ini, kata Muhyidin, diperlukan untuk pengembangan warga Majalengka. Dengan adanya zakat profesi, pembangunan tidak hanya digantungkan pada zakat fitrah dan bantuan pemerintah.

“Memang pertama sekali harus ada kesadaran terlebih dahulu dari kalangan PNS di samping sosialisasi pemerintah perihal zakat profesi. Dengan pengertian di kalangan PNS betapa pentingnya zakat profesi, maka perdanya mesti dibuat untuk menguatkan,” tutur Muhyidin yang kesehariannya mengasuh santri di pesantren Al-Mizan.

Sementara tugas warga mengontrol penggunaan dana zakat yang terkumpul. “Jangan sampai pengelola zakat yang sudah kita berikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Itu akan merusak citra pengelola dan pemerintah tersebut,” tutup Muhyidin. (Tata Irawan/Alhafiz K)