Daerah

Hambat Bantuan, Pemerintah Diminta Revisi UU Pemerintahan Daerah

Kam, 4 Februari 2016 | 06:00 WIB

Subang, NU Online
Pemerintah diminta untuk merevisi aturan yang ada dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena memuat aturan yang mengharuskan kepada penerima dana hibah agar memiliki badan hukum nasional.

Sementara di sisi lain, banyak sekali masyarakat kecil yang mempunyai lembaga namun tidak memiliki badan hukum nasional, seperti masjid, mushala, majelis ta'lim, madrasah diniyah, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan lainnya.

Pandangan ini muncul dalam Rapat Reboan PCNU Subang di Kantor PCNU setempat, Subang, Jawa Barat, Rabu (3/2). "Masa mushala kecil yang mau roboh, yang setiap hari dipakai untuk shalat berjamaah warga sekitar harus punya SK Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Di sekitar mushola itu paling ada sepuluh KK (Kepala Keluarga)," ungkap Andi Lukman Hakim, Ketua DPC PKB Subang yang hadir dalam forum itu.

Menurut Andi, hal ini menjadi alasan anggota DPRD tidak bisa membantu memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk perbaikan gedung mushala, majelis ta'lim, dan lain sebagainya.

Ditambahkannya, UU No.23 Tahun 2014 cenderung merugikan umat Islam yang ada di akar rumput karena keterbatasan mereka untuk mengantongi SK Menkumham. "Pemerintah harus merivisi regulasi itu," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH. Satibi, salah seorang A'wan PCNU Subang mengusulkan agar Presiden segera membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang bisa mendefinisikan UU No.23 Tahun 2014.

"Mestinya ada Perppu agar mushala atau masjid yang ada di masyarakat kecil dapat menerima dana hibah dari pemerintah," tutup mantan anggota DPRD Subang itu. (Aiz Luthfi/Mahbib)