Jember, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember mengimbau agar perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016, bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan masa kerjanya. Imbauan tersebut berupa surat edaran yang dikirimkan kepada 30 perusahaan di Jember pertanggal 14 Mei 2019.
“Surat edaran itu sudah kami kirim kepada pimpinan perusahaan yang di situ ada anggota kami, yaitu sebanyaak 30 perusahaan,” tukas Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Farouk kepada NU Online di Jember, Ahad (19/5).
Menurut Faruok, THR merupakan hak buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Buruh yang mempuyai masa kerja minimal satu bulan, juga berhak mendapatkan THR. Dikatakannya, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peratuan Pemeritnah Nomor 78/2015 dan ketentaun pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016, bahwa THR itu dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Semuanya sudah jelas, dan pengusaha pasti tahu, bukan tidak tahu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan terkait dengan pembayaran THR itu. Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, Farouk bersedia untuk menjembatani antara buruh dan pengusaha hingga THR dibayarkan.
“Itu sudah kewajiban kami untuk menagih hak-hak anggota kepada perusahaan,” pungkasnya. (Aryudi AR)
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
6
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
Terkini
Lihat Semua