Daerah

Ini Hukum dan Kriteria Hewan untuk Kurban

Ahad, 27 Agustus 2017 | 16:26 WIB

Pringsewu, NU Online
Kurban merupakan ibadah yang disunahkan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga merupakan wujud ketaatan kepada perintah sang Khaliq yang telah menganugerahkan berbagai macam nikmat baik lahir maupun batin.

"Kita dianjurkan untuk menyisihkan harta yang kita cintai seperti kita mencintai keluarga kita. Sehingga beratnya manusia berkorban dengan melepaskan hartanya itu seperti beratnya melepas kecintaan kepada keluarga," demikian ibarat yang disampaikan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir saat mengkaji hikmah dan fiqh kurban pada Ngaji Ahad di gedung NU Pringsewu, Ahad (27/8).

Walaupun dihukumi sebagai ibadah sunah, lanjutnya, tapi dalam penekanan tingkat sunah ulama berbeda pendapat. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Menurut Imam Syafi'i kurban hukumnya sunah a'in dalam seumur satu kali bagi orang yang mampu.

Dalam memilih hewan kurban, hendaknya diperhatikan kesempurnaan hewan kurbannya. "Hendaknya hewan yang paling bagus, dilihat menyenangkan, gemuk atau banyak dagingnya, bertanduk, dan tidak memiliki cacat sama sekali," rincinya. Hal ini dikarenakan nantinya hewan kurban merupakan kendaraan di hari akhir.

Sementara terkait dengan proses penyembelihannya, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini mengingatkan agar memperlakukan hewan yang akan dikurban dengan baik.

"Jangan membuat hewan kurban stres dengan semisal melakukan penyembelihan di depan hewan kurban lainnya," imbaunya.

Selain memang merupakan adab dalam penyembelihan, menurutnya kualitas daging yang didapatkan dari hewan kurban yang diperlakukan dengan baik lebih berkualitas dibanding dengan yang disembelih dalam kondisi stres.

"Disunahkan untuk menyiapkan hewan kurban satu hari sebelum pelaksanaan penyembelihan dengan merias dan tidak memotong rambut dan kuku hewan kurban," jelasnya seraya mengingatkan bahwa rambut dari hewan yang dikurban akan menjadi pahala kebaikan bagi yang berkurban. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)