Magetan, NU Online
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Magetan mendesak pemerintah daerah Magetan agar segera menyusun peraturan daerah yang tegas tentang minuman keras (miras), terutama untuk kategori oplosan.
<>
Thoha, Sekertaris IPNU Magetan, mengatakan, selain minuman keras itu hukumnya haram, benda itu menelan banyak korban akhir-akhir ini.
“Konsumen miras oplosan cenderung pada usia-usia produktif yakni 17-30 tahun,” paparnya, Selasa (21/1).
Ia mengatakan, IPNU membuat surat dukungan agar segera dibentuk perda miras. “Kami juga meminta draf rancangan perda serta menuntut segera dilakukan rapat dengar pendapat,” imbuhnya.
Selain itu, tambah dia, kami juga terus melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Magetan sebagai bentuk pengawalan.
Kami berharap agar perda dapat memberikan sanksi yang lebih memberi efek jera kepada pengedar maupun pengkonsumsi miras, guna menekan peredaran miras terutama di wialayah Magetan. (Ahmad Rosyidi/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
2
Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama
3
Pakar Linguistik: One Piece Dianggap Representasi Keberanian, Kebebasan, dan Kebersamaan
4
IPK Tinggi, Mutu Runtuh: Darurat Inflasi Nilai Akademik
5
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
6
2 Alasan LPBINU Bandung Sosialisasikan Literasi Bencana untuk Penyandang Disabilitas
Terkini
Lihat Semua