Daerah

Kajian Fikih Perempuan, Penting tak Hanya bagi Wanita

Kam, 1 Juni 2017 | 01:26 WIB

Banyuwangi, NU Online
PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Banyuwangi menggelar diskusi kajian tentang fiqih perempuan bersama puluhan kader pelajar NU di Aula Kantor PCNU Banyuwangi, Selasa (30/05) malam.

Gelaran diskusi kajian fiqih perempuan ini dihadiri langsung oleh wakil ketua 3 PAC IPNU Banyuwangi bidang Departemen Dakwah Ahmad Surur dan sekaligus pemantik diskusi kajian ini.

Diawal Surur mengatakan, mempelajari fiqih dan dalil-dalil hukum di dalam agama Islam merupakan perkara yang penting baik untuk kalangan Muslim laki-laki dan perempuan.

"Kita sebagai manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Untuk itu, kita membutuhkan fiqih dalam melaksanakan aktifitas ibadah. Misal, shalat,  puasa, haji, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya," ungkap  Surur.

Tak hanya itu lebih spesifik, Surur menilai pentingnya belajar fiqih masalah haid, nifas, wiladah, dan istihadlah mutlak diperlukan, baik di kalangan perempuan maupun laki-laki.

"Karena posisi laki-laki suatu saat akan menjadi kepala keluarga dan secara otomatis memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi tentang darah wanita kepada istri dan keturunannya kelak," jelas Surur.

Selain itu, pasalnya kalangan wanita sendiri mengenai darah haidl dengan istihadlah  masih bingung membedakannya. Mana itu darah haid atau sebaliknya, terang Surur.

"Terkadang seorang wanita telah mengeluarkan darah haidl lebih dari 15 hari masih dianggapnya haidl, padahal itu tidak. Kadang pula masih belum dapat membedakan antara kriteria darah qowi (kuat) dan tidak," tutur Surur.

Apa lagi, kebanyakan dari mereka  wanita yang masih awam dan baru merasakan haid.

"Makanya kita bidik para kader-kader NU khususnya kaum hawa untuk mengikuti kajian ini. Karena sadar, ini adalah syariat utama untuk menjalankan segala ibadah. Bukankah kebersihan sebagian dari iman," tutup Surur. (M. Sholeh Kurniawan/Mukafi Niam)