Daerah

Kalau Sama-sama Ngotot, Mungkin Sekarang Indonesia Belum Lahir

NU Online  ·  Kamis, 1 Desember 2016 | 12:54 WIB

Kalau Sama-sama Ngotot, Mungkin Sekarang Indonesia Belum Lahir

Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sumber gambar: Wikipedia

Solo, NU Online
Indonesia didirikan dengan kompromi-kompromi antara kaum islamis yang ingin mendirikan negara agama dan kaum nasionalis yang ingin mendirikan negara sekuler.

“Melihat fakta sejarah, kalau waktu itu, islamis dan nasionalis sama-sama ngotot dan tidak mau kompromi, mungkin sampai sekarang Indonesia belum lahir," tutur Wakil Rais Syuriyah PCNU Kota Surakarta Kiai Abdul Aziz Ahmad, usai mengikuti acara Apel Nusantara Bersatu yang diadakan di Lapangan Kota Barat Solo, Rabu (30/11).

Ditambahkan kiai yang juga pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surakarta itu, para ulama akhirnya tetap konsekuen dengan kompromi tersebut dan memiliki semboyan NKRI harga mati. "Maka lahirlah Pancasila, yang menyerap ajaran-ajaran keduanya,” kata dia.

Acara Apel Nusantara Bersatu ini, turut dihadiri kurang lebih 7.000 peserta dari berbagai elemen, di antaranya jajaran Pemkot, TNI, Polri, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan, serta tokoh masyarakat di Solo.

Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat tersebut menandatangani Ikrar Kesepakatan Bersama dalam rangka menjaga kebhinekaan dan antisipasi bahaya terorisme, paham radikalisme dan separatisme di Kota Surakarta.

Ikrar Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat berisi lima poin. Pertama, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, menghormati keberagaman suku, agama, ras dan budaya, dan siap bersama-sama menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Poin ketiga, mengamalkan prinsip sikap toleran dan menjaga kerukunan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan adil. Keempat, menolak segala bentuk gerakan anarkisme dan radikalisme yang ingin memecah- belah persatuan bangsa, mengadu domba dengan provokasi SARA.

Poin kelima, menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)